KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Kendari atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, pada Senin (16/6/2025).
Rapat berlangsung di Aula Paripurna Sekretariat DPRD Kota Kendari, dipimpin Ketua DPRD La Ode Muhammad Inarto, serta didampingi Wakil Ketua I Rizki Brilian Pagala dan Wakil Ketua II Irmawati. Hadir pula Wali Kota Kendari Siska Karina Imran, Wakil Wali Kota Sudirman, Plt Sekwan Syahrir Kanda, jajaran Forkopimda, kepala OPD, staf ahli, asisten, serta seluruh camat se-Kota Kendari.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Siska Karina Imran menjelaskan bahwa laporan keuangan Pemkot Kendari terlebih dahulu telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), sebelum diajukan ke DPRD dalam bentuk Raperda pertanggungjawaban.
“Berdasarkan hasil audit BPK, Kota Kendari kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan tahun anggaran 2024. Ini merupakan WTP ke-13 secara berturut-turut yang diraih oleh Pemkot Kendari, dan ini patut kita syukuri bersama,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan mempertahankan opini tertinggi dari BPK itu tidak lepas dari kerja keras dan komitmen seluruh jajaran pemerintah kota dalam memperbaiki tata kelola keuangan serta aset daerah.
“Namun, perlu juga saya sampaikan bahwa meskipun Kota Kendari meraih WTP, BPK memberi catatan penting yang harus menjadi perhatian bersama, yakni terjadinya defisit pada saldo SILPA yang menyebabkan meningkatnya utang kepada pihak ketiga. Ini berpotensi menimbulkan risiko gagal bayar pada tahun berikutnya,” jelasnya.
Menurutnya, risiko tersebut menjadi alarm penting bagi Pemkot Kendari dan DPRD agar lebih cermat dalam menyusun APBD mendatang, terutama dalam merasionalisasi defisit.
“Kita harus menyesuaikan antara pendapatan dan belanja secara realistis. Defisit harus terukur dan tidak membebani fiskal daerah di masa mendatang. Ini tanggung jawab bersama demi menjaga keberlanjutan pembangunan Kota Kendari,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dokumen Raperda tersebut sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.
“Kami akan mengkaji secara cermat dokumen pertanggungjawaban ini. DPRD memiliki fungsi pengawasan yang melekat, dan tentu kita semua memiliki komitmen yang sama untuk mendorong transparansi serta efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar