KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mendukung langkah Dinas Perhubungan (Dishub) dalam menertibkan truk kontainer dan kendaraan ekspedisi yang parkir sembarangan di badan jalan.
Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik, mengatakan teguran yang dilakukan Dishub kepada kendaraan ekspedisi merupakan langkah yang tepat. Namun, ke depan, penindakan tidak cukup hanya sebatas teguran.
“Menegur itu sudah benar. Itu langkah baik untuk menuju penataan dan ketertiban lalu lintas. Tapi ke depan, jangan lagi hanya teguran. Harus ada tindakan tegas berupa tilang,” jelasnya, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, DPRD Kota Kendari sejak lama telah memberi perhatian serius terhadap persoalan parkir liar truk kontainer dan ekspedisi. Keberadaan kendaraan besar yang parkir di badan jalan dinilai telah mengambil hak masyarakat sebagai pengguna jalan.
“Jalan itu milik masyarakat secara keseluruhan, bukan milik ekspedisi atau kontainer. Ketika mereka parkir sembarangan dan mengambil badan jalan, yang dirugikan adalah masyarakat,” katanya.
Rajab Jinik menilai, kebiasaan parkir liar truk ekspedisi sudah berlangsung terlalu lama di Kota Kendari. Karena itu, penataan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
“Dishub sekarang sudah mulai menegur, dan itu sangat tepat. Tapi kalau terus dibiarkan tanpa sanksi tegas, kebiasaan lama ini akan terus berulang,” ungkapnya.
Selain persoalan parkir, Politikus Golkar itu juga menyinggung dampak kendaraan berat terhadap kondisi jalan dan keselamatan pengguna jalan. Menurutnya, banyak ruas jalan di Kota Kendari yang sebenarnya tidak dirancang untuk menahan beban berat truk kontainer.
“Jalan kita mestinya bebannya tidak terlalu berat. Fakta di lapangan, kendaraan ekspedisi dan kontainer justru melintas dan parkir sembarangan. Ini berdampak pada kerusakan jalan dan membahayakan keselamatan masyarakat lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, penataan lalu lintas kendaraan besar juga perlu memperhatikan pengaturan jam operasional. Truk kontainer dan ekspedisi, kata dia, seharusnya tidak melintas pada jam-jam sibuk.
“Ini bukan sekadar soal viral atau tidak di media sosial. Sudah ada korban jiwa akibat arus lalu lintas yang tidak tertata. Jam operasional, jalur lintasan, dan lokasi parkir harus diatur dengan jelas,” tegasnya.
Dengan demikian, DPRD Kota Kendari, lanjut Rajab, mendukung penuh langkah Dishub sekaligus mendorong penyediaan kantong parkir khusus bagi kendaraan kontainer dan ekspedisi agar tidak lagi memanfaatkan badan jalan.
“Kami mendukung Dishub untuk menata lokasi parkir kontainer dan ekspedisi. Jangan lagi parkir sembarangan apalagi mengambil badan jalan. Semua kendaraan yang masuk Kota Kendari harus mematuhi aturan. Kalau melanggar, tilang,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar