KENDARI, TERASSULTRA.COM – Polemik fasilitas umum di Perumahan Adam Talhafid 1, Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari terus bergulir.
Setelah sebelumnya disoal Himpunan Pelajar Mahasiswa Kota Kendari (Hippmakot), kini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari turun tangan menyoroti sejumlah persoalan yang dituding belum dipenuhi pihak pengembang.
Masalah yang disorot meliputi tidak adanya pembangunan jalan kompleks yang memadai, fasilitas bak sampah, hingga dugaan penyalahgunaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, menegaskan bahwa pembangunan bak sampah merupakan kewajiban pihak perumahan.
“Pembangunan bak sampah itu kewajiban developer. Kami mendorong pihak perumahan untuk segera membangunnya,” tegasnya, Minggu (10/8/2025).
Terkait persoalan jalan, Rajab menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan statusnya.
“Kita akan cek, apakah jalan itu sudah diserahkan ke Pemkot atau belum. Kalau belum, berarti masih tanggung jawab developer,” jelasnya.
Selain itu, Politikus Golkar itu mendesak pihak pengembang untuk menormalisasi RTH sesuai ketentuan.
“Kami minta developer menormalisasi RTH agar sesuai peruntukan,” tutup Rajab Jinik.
Menanggapi hal tersebut, developer Perumahan Adam Talhafid 1, Ibas, mengaku pihaknya telah memiliki kesepakatan bersama pemerintah setempat terkait pengelolaan sampah.
“Kami sepakat tidak membangun bak sampah. Sampah diambil langsung oleh petugas melalui iuran warga,” katanya.
Untuk jalan kompleks, Ibas menyebut pihaknya tengah mengajukan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guna perbaikan.
“Kami sementara mengajukan BSU, dan untuk kerusakan kecil sudah kami lakukan penambalan,” ungkapnya.
Terkait RTH, Ibas mengklaim telah mengambil langkah tegas terhadap pihak yang menyalahgunakannya.
“Kewajiban perumahan itu 40 persen RTH. Kami sudah melayangkan somasi ke warga yang menyalahgunakan,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar