KENDARI, TERASSULTRA.COM – Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami sejumlah karyawan Rumah Sakit (RS) Santa Anna Kendari akhirnya masuk ke meja DPRD.
Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mencari solusi dari perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen PT Citra Ratna Nirmala, selaku pengelola RS Santa Anna, pada Senin (30/6/2025).
RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Kendari ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi III Arsyad Alastum, Sekretaris Komisi III Muslimin, serta sejumlah anggota dari kedua komisi.
Rapat turut dihadiri perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Dinas Kesehatan Kota Kendari, mediator dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), perwakilan manajemen RS Santa Anna, dan juga sejumlah kuasa hukum dari kedua belah pihak.
Dalam forum tersebut, terungkap bahwa proses penyelesaian perselisihan antara pekerja dan manajemen RS Santa Anna telah melalui tiga kali proses mediasi yang difasilitasi oleh mediator Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara, bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari.

Dinas Keteangakerjaan saat menghadiri RDP yang digelar DPRD Kota Kendari terkait PHK Rumah Sakit Santa Anna kepada karyawan. Foto Andri
Namun, upaya tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan. Alhasil, mediator kemudian mengeluarkan anjuran tertulis yang menyarankan agar persoalan tersebut dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, menekankan pentingnya penyelesaian secara damai dan mengedepankan dialog. Menurutnya, penyelesaian lewat jalur kekeluargaan masih bisa diupayakan sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut.
“Kami di DPRD tentu berharap agar semua pihak, baik manajemen rumah sakit maupun para pekerja, bisa duduk bersama dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Karena kalau dibawa ke ranah hukum, yang dikhawatirkan akan memakan waktu lama dan bisa berlarut-larut,” ujar Zulham kepada awak media usai RDP.
Zulham Damu juga menekankan bahwa lembaga DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memutus sengketa hubungan industrial secara hukum. Namun, DPRD tetap berfungsi sebagai jembatan aspirasi dan ruang diskusi untuk mencari solusi damai yang adil bagi semua pihak.
“Kami di Komisi I dan Komisi III mencoba memberikan ruang mediasi agar ada titik temu. Tapi jika memang tidak tercapai, maka kami persilakan dilanjutkan ke pengadilan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Pada dasarnya, DPRD Kota Kendari tetap membuka ruang dialog lanjutan jika kedua pihak masih menginginkan jalan damai.
“Kalau sewaktu-waktu para pihak ingin kembali duduk bersama, kami siap memfasilitasi kembali. Tapi sekali lagi, kami tidak bisa memaksakan kehendak jika proses hukum memang menjadi pilihan terakhir,” tutup Zulham Damu.

Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik saat memberikan pernyataan dalam RDP PHK oleh Rumah Sakit Santa Anna kepada Karyawan. Foto Andri
Sementara itu, Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik, menilai bahwa konflik hubungan industrial seperti ini seharusnya bisa dicegah apabila ada komunikasi internal yang terbuka dan teratur antara pihak manajemen dan karyawan sejak awal.
“Kami menyayangkan sampai masalah ini harus dibawa ke DPRD. Tapi tentu kami menyambut baik karena ini menunjukkan bahwa masyarakat, dalam hal ini para pekerja, percaya bahwa DPRD bisa menjadi wadah penyambung suara mereka,” ucap Rajab.
Ia pun meminta agar RS Santa Anna, sebagai salah satu institusi pelayanan kesehatan yang cukup besar di Kota Kendari, tetap mengedepankan nilai kemanusiaan dalam setiap keputusan manajerialnya, termasuk terkait pemutusan hubungan kerja.
“Kita berharap bahwa rumah sakit sebagai lembaga pelayanan publik tidak semata-mata menjalankan fungsi bisnis, tapi juga tetap memegang nilai-nilai sosial dan perlindungan terhadap pekerja. Jangan sampai ada kesan bahwa pekerja dikorbankan begitu saja tanpa mekanisme yang adil,” katanya.
Politikus Golkar itu juga menekankan pentingnya keterlibatan Dinas Tenaga Kerja dan mediator dari provinsi untuk terus memantau proses penyelesaian ini hingga tuntas, terlebih jika perkara benar-benar bergulir ke PHI.
Sementara itu, pihak manajemen RS Santa Anna yang hadir dalam RDP tetap bersikukuh bahwa langkah PHK yang dilakukan telah sesuai prosedur, termasuk adanya peringatan dan komunikasi yang diberikan kepada karyawan yang bersangkutan sebelumnya.
Namun, hal ini dibantah oleh perwakilan pekerja yang merasa diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan tanpa mendapatkan hak-hak normatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dalam forum tersebut, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan mediator dari Provinsi Sultra menjelaskan secara teknis bahwa proses mediasi memang telah dilakukan dengan prosedur sesuai ketentuan.
Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, maka sesuai regulasi, perselisihan diarahkan untuk diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai lembaga peradilan yang memiliki kewenangan. (adv)


















Komentar