SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita

DPN PERMAHI Tunjuk Laode Muhammad Nadin Pimpin DPC Kendari

B
Plt Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERMAHI Kendari periode 2026-2027, Laode Muhammad Nadin Al Jisri, Selasa (14/7/2026). Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menunjuk Laode Muhammad Nadin Al Jisri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERMAHI Kendari periode 2026-2027.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPN PERMAHI Nomor 004/DPN-PERMAHI/Kep/VII/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026.

Keputusan itu diterbitkan setelah DPN PERMAHI mempertimbangkan hasil rapat pleno DPC PERMAHI Kendari serta surat rekomendasi penunjukan Pelaksana Tugas Ketua DPC PERMAHI Kendari yang disampaikan pada 30 Juni 2026.

Dalam surat keputusan tersebut, Laode Muhammad Nadin Al Jisri diberikan mandat untuk memimpin organisasi sementara hingga proses kepengurusan definitif berjalan sesuai mekanisme organisasi.

DPN PERMAHI juga menegaskan sejumlah tugas yang harus dijalankan oleh Plt Ketua DPC PERMAHI Kendari. Di antaranya menjaga nama baik organisasi, mengoordinasikan pelaksanaan program kerja, serta memastikan seluruh kegiatan organisasi berjalan sesuai Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan ketentuan organisasi lainnya.

Selain itu, Laode Muhammad Nadin diwajibkan menyusun perencanaan program kerja dan menyampaikannya kepada DPN PERMAHI. Laporan pelaksanaan kegiatan organisasi juga harus disampaikan secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pengurus pusat.

Surat keputusan tersebut ditandatangani Ketua Umum DPN PERMAHI, Azhar Sidiq S, dan Sekretaris Jenderal DPN PERMAHI, Muhamad Afghan Ababil. Keputusan mulai berlaku sejak 14 Juli 2026 dan dapat dilakukan perbaikan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan sebagaimana mestinya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement