KENDARI, TERASSULTRA.COM – PT Trias Jaya Agung (TJA) membantah tudingan yang menyebut perusahaan itu melakukan aktivitas penambangan ilegal, merambah kawasan hutan lindung, hingga mengomersialisasikan terminal khusus (Tersus) di Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penanggung Jawab Operasional (PJO) PT TJA, Rakhmat Ghazali Armin, mengatakan seluruh aktivitas perusahaan telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan berada di wilayah yang sah secara administratif maupun tata ruang.
“Semua tudingan itu tidak benar. Kami berharap semua pihak mengedepankan data dan fakta sebelum menyampaikan informasi ke publik,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TJA berada di Kelurahan Rahampuu, Kecamatan Kabaena, dengan status Areal Penggunaan Lain (APL) 100 persen atau di luar kawasan hutan lindung.
Menurut dia, luas konsesi perusahaan mencapai 512 hektare dan berlaku hingga tahun 2030. Aktivitas perusahaan, kata Rakhmat, juga pernah diperiksa langsung oleh tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) bersama pihak kehutanan.
“Mengenai tudingan masuk kawasan hutan lindung, itu sudah pernah dicek langsung di lapangan oleh Gakkum dan pihak kehutanan. Hasilnya, tidak ditemukan seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Rakhmat menegaskan PT TJA telah melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk izin operasional pelabuhan. Perusahaan, kata dia, mengantongi dua izin jetty, yakni Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Umum (Terum) untuk melayani kepentingan umum.
“Tidak ada tahapan perizinan yang kami lewati. Semua izin lengkap dan terus diperbarui sesuai regulasi yang berlaku,” ungkanya.
Di tengah polemik yang berkembang, PT TJA juga mengklaim tetap menjalankan program sosial di wilayah lingkar tambang. Perusahaan disebut memberikan bantuan pendidikan kepada mahasiswa berprestasi dan warga kurang mampu, termasuk bantuan kesehatan bagi masyarakat di Pulau Kabaena.
Selain itu, PT TJA menyediakan satu unit ambulans gratis yang dapat digunakan masyarakat lintas kecamatan di Kabaena.
“Ambulans itu bukan hanya untuk kepentingan perusahaan, tapi bisa dipakai masyarakat umum secara gratis,” kata Rakhmat.
Ia menyebut perusahaan terlibat dalam pembangunan fasilitas sosial dan keagamaan, seperti masjid, jalan usaha tani, hingga sarana air bersih yang dikelola Yayasan Kesejahteraan Masjid di bawah naungan Yayasan Dharma Darul Ashar yang berpusat di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Menurut Rakhmat, program tersebut menjangkau masyarakat di tiga kecamatan dan delapan desa maupun kelurahan di wilayah Kabaena. Tak hanya itu, perusahaan juga mengklaim telah melakukan normalisasi Sungai Lakambula guna mengurangi risiko luapan air saat musim hujan.
“Normalisasi sungai itu dilakukan agar pemukiman warga lebih aman ketika banjir datang,” tandasnya
Penulis: Arsya


















Komentar