KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) mulai mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penyusunan regulasi tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Kendari, Senin (13/7/2026). Raperda ini disiapkan sebagai landasan hukum untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus memastikan seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, memperoleh perlindungan jaminan sosial yang layak.
Kepala Disnakerperin Kota Kendari, Farida Agustina, mengatakan penyusunan regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam mewujudkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).
Perlindungan sosial bagi pekerja juga menjadi salah satu strategi pemerintah daerah dalam mengurangi angka kemiskinan ekstrem.
“Raperda ini disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan yang lebih luas kepada seluruh tenaga kerja di Kota Kendari. Regulasi ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Penyusunan raperda mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Melalui perda ini kami ingin memberikan kepastian hukum sekaligus pedoman bagi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Kendari. Tujuannya agar seluruh pekerja mendapatkan perlindungan yang sama tanpa membedakan sektor maupun status pekerjaannya,” ungkapnya.
Perlu diketahui kata Farida, program yang diatur dalam raperda meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan nantinya bersifat wajib bagi seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah. Sasaran kepesertaan mencakup pekerja sektor formal, pegawai badan usaha, BUMD, lembaga negara, pekerja mandiri, peserta magang, pekerja rentan, pekerja jasa konstruksi, hingga pekerja migran Indonesia.
Pemerintah akan mengambil peran aktif melalui penyusunan regulasi, perencanaan program, penganggaran, sosialisasi, pendataan kepesertaan, hingga pemberian bantuan pembayaran iuran bagi kelompok pekerja rentan.
“Kami mendorong seluruh badan usaha dan penyedia jasa konstruksi agar mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Di sisi lain, pemerintah akan memberikan stimulus berupa bantuan iuran melalui APBD maupun dukungan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR,” jelas Farida.
Kemudian, Raperda tersebut memberikan perhatian khusus kepada kelompok pekerja rentan, seperti masyarakat berpenghasilan rendah, relawan, pekerja padat karya, pelaku seni, hingga insan olahraga. Bantuan iuran nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi, gender, usia, dan penyandang disabilitas.
Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, Pemerintah Kota Kendari akan membentuk Tim Koordinasi Pembinaan yang melibatkan organisasi perangkat daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan. Tim ini bertugas melakukan pembinaan, pemantauan, evaluasi, serta menyampaikan laporan berkala kepada Wali Kota Kendari.
Selain itu, raperda juga mengatur pemberian sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bentuk sanksi dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga pembatasan terhadap layanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, Farida berharap Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan sehingga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kota Kendari.
“Perlindungan sosial yang menyeluruh tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya, tetapi juga menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, maupun musibah lainnya. Kami berharap perda ini dapat segera diterapkan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh pekerja di Kota Kendari,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar