SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Kendari

Diprotes Warga, Pemkot Kendari Verifikasi Izin Sarang Burung Walet di Tobuuha

Amir Hasan 12
Sekda Amir Hasan saat memimpin rakor keluhan warga Tobuha terkait sarang burung walet, Senin (29/6/2026). Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bergerak cepat menindaklanjuti aduan warga RT 001, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, yang menyatakan keberatan atas keberadaan bangunan sarang burung walet di kawasan permukiman.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, di Ruang Rapat Sekda, Senin (29/6/2026). Rapat melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah wilayah, serta perwakilan masyarakat guna mencari solusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Amir Hasan mengatakan, Pemkot Kendari berkewajiban merespons setiap aspirasi masyarakat secara cepat sekaligus memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi.

“Aduan masyarakat ini harus ditindaklanjuti secara serius. Kami meminta seluruh perangkat daerah melakukan kajian menyeluruh, mulai dari aspek perizinan, kesesuaian tata ruang, dampak lingkungan, hingga ketentuan teknis yang mengatur keberadaan usaha sarang burung walet,” tegasnya.

Pemkot tambahnya tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru tanpa didukung hasil kajian yang komprehensif. Karena itu, setiap OPD diminta menjalankan fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk melakukan verifikasi lapangan serta menyampaikan rekomendasi berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Seluruh instansi terkait harus memperkuat koordinasi dan melakukan verifikasi di lapangan. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah penyelesaian yang objektif, transparan, dan berkeadilan,” katanya.

Ia menegaskan, Pemkot Kendari berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme yang mengedepankan musyawarah, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

“Pemerintah akan menangani persoalan ini secara cermat dan profesional. Solusi yang diambil harus mampu menjaga ketenteraman masyarakat tanpa mengabaikan hak pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Untuk diketahui, rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kendari, Inspektur Kota Kendari, Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Kemudian, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kendari, Camat Puuwatu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian, Lurah Tobuuha, Ketua RW 001, serta Ketua RT 001 Kelurahan Tobuuha.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement