KENDARI, TERASSULTRA.COM – Penataan perizinan yang dinilai lebih rapi dan inovatif membawa rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), bertandang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kendari, Kamis, 29 Januari 2026.
Diketahui, kunjungan kerja itu diarahkan untuk membedah praktik tata kelola perizinan, terutama dalam menghadapi derasnya ekspansi perusahaan besar tanpa menyingkirkan usaha kecil.
Ketua Komisi I DPRD Gowa, Asrul Makkaraus, menyebut kekhawatiran terhadap menjamurnya ritel modern menjadi salah satu alasan utama studi banding tersebut. Menurutnya, kebijakan perizinan harus mampu menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil.
“Masuknya perusahaan-perusahaan ritel besar memang tidak bisa dihindari. Tapi yang kami pikirkan, jangan sampai pertumbuhannya tidak terkendali dan justru mematikan warung-warung kecil di tengah masyarakat,” ungkapnya dalam dialog bersama jajaran Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Kendari.
Asrul menjelaskan, Kota Kendari dipilih karena dianggap berhasil menata sistem perizinan secara lebih terstruktur, sekaligus mendorong iklim investasi tanpa mengorbankan kepentingan lokal.
“Dari informasi yang kami terima, penataan perizinan di Kota Kendari relatif lebih tertata. Banyak inovasi yang dijalankan, dan itu yang ingin kami pelajari untuk diterapkan di Gowa,” jelasnya.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari, Nukke Juwita, mengatakan salah satu kunci pengelolaan perizinan di Kendari adalah keberadaan Peraturan Daerah tentang Kemudahan Investasi yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun pemerintah.
Ia menambahkan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi instrumen penting untuk memastikan investasi berjalan sejalan dengan rencana pembangunan kota.
“RDTR membantu kami memastikan lokasi usaha tidak masuk ke kawasan yang tidak semestinya. Secara aturan sudah jelas, tinggal tantangannya ada pada pengawasan di lapangan,” paparnya.
Dengan demikian kata Nukke tanpa pengawasan yang konsisten, regulasi yang baik berpotensi kehilangan daya kendalinya. Karena itu, koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar kemudahan perizinan tidak berubah menjadi celah pelanggaran.
Penulis: Andri


















Komentar