JAKARTA, TERASSULTRA.COM – Kuasa hukum Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi, Nova Abu Bakar menyampaikan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan yang dimuat terassultra.com pada 14 Juni 2026 berjudul “Dugaan Penipuan Transaksi Tanah Rp50 Miliar, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Bareskrim”.
Hak jawab tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani Advokat MHD Nova Abu Bakar, S.H., dari TJP Law Firm, Jakarta, tertanggal 17 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, Advokat MHD Nova Abu Bakar, membantah sejumlah informasi yang dinilai tidak lengkap, tidak berimbang, dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru terhadap kliennya.
Ia menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak memuat klarifikasi dari Mohammad Saleh Asnawi sebelum dipublikasikan.
Dalam surat itu, ia menyatakan Saleh Asnawi tidak mengenal pelapor, John Gerki Morin, serta tidak pernah memiliki hubungan hukum, bisnis, kerja sama, maupun hubungan lainnya dengan yang bersangkutan.
“Klien kami tidak pernah melakukan komunikasi, pertemuan, ataupun transaksi apa pun dengan Saudara John Gerki Morin,” jelasmya dalam hak jawab tersebut.
Selain itu, NovaAbu Bakar juga membantah informasi yang menyebut Soni Laberta merupakan keponakan atau keluarga dari Saleh Asnawi.
Menurutnya, informasi tersebut tidak benar sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan tindakan atau persoalan hukum yang melibatkan Soni Laberta dengan Saleh Asnawi.
Terkait pokok perkara yang dipersoalkan, kuasa hukum Nova Abu Bakar menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran yang mereka lakukan, transaksi tanah yang menjadi objek sengketa diduga dilakukan oleh pihak lain, yakni PT Cita Karya Manunggal Pratama (CKMP).
Ia menyebut transaksi tersebut telah dituangkan dalam Akta Pelepasan Hak yang dibuat di hadapan PPAT/Notaris di Kabupaten Tangerang dan melibatkan para pihak yang berkepentingan secara langsung.
Dalam hak jawab itu, Saleh Asnawi melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa dirinya bukan pihak dalam transaksi tersebut, tidak menandatangani dokumen terkait, tidak menerima pembayaran, serta tidak memperoleh keuntungan dari transaksi yang dipersoalkan.
Kemudian, pihaknya juga mempertanyakan klaim nilai transaksi yang disebut mencapai Rp50 miliar. Nilai transaksi tersebut seharusnya dapat diverifikasi melalui dokumen resmi yang dibuat para pihak yang terlibat langsung.
Dengan demikian, ia menegaskan hingga saat ini tidak terdapat bukti yang menunjukkan Saleh Asnawi mengetahui, menerima, menguasai, ataupun menikmati dana yang disebut dalam laporan tersebut.
Selain itu, ia menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun ia menilai pengaitan nama Saleh Asnawi dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tidak didukung fakta, hubungan hukum, maupun alat bukti yang jelas.
“Kami menilai berbagai pernyataan yang mengaitkan klien kami dengan perkara tersebut, tanpa disertai fakta, hubungan hukum maupun alat bukti yang jelas, berpotensi membentuk opini publik yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya serta menimbulkan kerugian terhadap nama baik dan reputasi klien kami,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar