SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Bupati LIRA Desak Kejati Sultra Bongkar Proyek Dermaga Rp3,3 Miliar Diduga Tanpa Tender

Dedy 2
Bupati Lira Muna Barat, Deddy Walengke saat memberikan keterangan. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Proyek pembangunan dermaga senilai Rp3,3 miliar di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menjadi sorotan. Setelah roboh sebelum sempat difungsikan, kini proyek yang dikerjakan CV Mahadewi di bawah Dinas PUPR Provinsi Sultra itu diduga tidak melalui proses tender terbuka sebagaimana diwajibkan peraturan.

Desakan investigasi disuarakan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Muna Barat. Ketua LIRA, Deddy Walengke, meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera mengusut tuntas proses pengadaan proyek tersebut.

“Kami mencium indikasi pelanggaran prosedur. Tidak ada jejak tender terbuka, padahal nilainya puluhan miliar. Ini bukan sekadar kelalaian, ini dugaan pelanggaran hukum yang harus diusut,” tegasnya, Rabu (13/8/2025).

Penelusuran LIRA pada situs resmi LPSE Provinsi Sultra dan LPSE Kabupaten Muna Barat tidak menemukan paket pekerjaan atas nama CV Mahadewi untuk proyek dermaga tersebut.

Padahal, sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek bernilai di atas Rp200 juta wajib ditenderkan secara terbuka.

“Jika benar ada penunjukan langsung tanpa alasan darurat atau pengecualian hukum, proyek ini bukan hanya cacat prosedur, tapi berpotensi melanggar undang-undang,” kata Deddy.

Sebelumnya, dermaga ini roboh sebelum difungsikan. Pihak PUPR Sultra mengklaim nilai kerusakan hanya Rp975 juta, namun pernyataan itu menuai kritik karena dinilai tidak mencerminkan kerugian yang sesungguhnya.

LIRA menegaskan, persoalan proyek ini bukan semata pada kerusakan fisik, melainkan dugaan cacat tata kelola dari awal.

“Kejati jangan hanya melihat retakan beton. Harus diusut siapa yang menunjuk pelaksana, apakah prosedurnya sah, dan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

LIRA Muna Barat berencana melayangkan laporan resmi ke Kejati Sultra, sekaligus mendorong Inspektorat Provinsi Sultra dan BPKP melakukan audit investigatif, baik pada aspek pengadaan maupun pelaksanaan fisik.

“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Kalau kasus seperti ini dibiarkan, praktiknya akan terus berulang,” tandasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Dinas PUPR Sultra belum memberikan klarifikasi terkait proses pengadaan proyek dermaga tersebut.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement