SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Dermaga Rp3,3 Miliar di Mubar Diduga Roboh, Bupati LIRA Desak Kejati Sultra Periksa Kontraktor dan PPK

Dedy
Bupati LIRA Muna Barat, Deddy Walengke saat menyoroti pembangunan dermaga di desa Bangko. Foto Arsya

MUNA BARAT, TERASSULTRA.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Muna Barat (Mubar) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera memeriksa kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan dermaga di Desa Bangko yang diduga roboh meski belum genap setahun dibangun.

Bupati LIRA Muna Barat, Deddy Walengke, menyampaikan kekecewaannya terhadap kualitas pekerjaan proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 dengan nilai fantastis sebesar Rp3,3 miliar tersebut.

“Ini proyek miliaran rupiah, tapi hasilnya ambruk dalam waktu singkat. Ini bukan semata soal kerugian negara, tapi juga merugikan masyarakat pesisir yang sangat bergantung pada dermaga itu,” tegasnya kepada wartawan, Minggu (27/7/2025).

Menurut Deddy, informasi yang diterimanya dari warga setempat dan Kepala Desa Bangko membenarkan bahwa dermaga tersebut sudah tidak bisa digunakan, padahal baru selesai dibangun pada awal tahun ini. Akibat kerusakan itu, para nelayan kesulitan menambatkan perahu mereka dan aktivitas ekonomi masyarakat terganggu.

“Saya menduga ada permainan harga satuan material yang dilakukan oleh pihak kontraktor. Ini patut didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Kami minta Kejati Sultra tidak tinggal diam dan segera turun tangan memeriksa kontraktor serta PPK proyek tersebut,” ungkapnya.

Tak hany itu, ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan dalam waktu dekat akan melayangkan laporan resmi ke Kejati Sultra terkait proyek yang dinilainya sarat kejanggalan itu.

“Kami akan adukan kasus ini secara resmi. Ini bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan penyalahgunaan uang rakyat. Kejati harus bergerak cepat,” jelasnya.

Dengan demikia, Deddy Walengke meminta pihak Kejati Sultra menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk mempertegas komitmen pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur, khususnya proyek-proyek yang menggunakan anggaran daerah.

“Kita tidak ingin proyek-proyek pemerintah menjadi ajang bancakan. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab,” tandasnya.

Media ini masih berupaya melakukan upaya konfirmasi kepada pihak kontraktor dan PPK proyek pembangunan dermaga di Desa Bangko.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement