KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai mengetatkan tata kelola dana pendidikan. Melalui Workshop Kebijakan Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2026 yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis (12/2/2026), Pemkot menekankan transparansi penggunaan dana BOS sekaligus memperkuat pengawasan agar tak rawan penyimpangan.
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, menegaskan bahwa BOSP merupakan dana alokasi khusus nonfisik yang dirancang menopang kebutuhan operasional nonpersonalia satuan pendidikan.
“BOS adalah bagian dari BOSP yang difokuskan untuk pendidikan dasar dan menengah, sehingga pengelolaannya harus akuntabel dan tepat sasaran,” ungkapnya di hadapan para kepala sekolah dan pengelola pendidikan.
Dalam kesempatan itu, Amir Hasan menjelaskan bahwa dana BOS terbagi dalam dua skema, yakni BOS Reguler dan BOS Kinerja. BOS Reguler digunakan untuk menopang kebutuhan operasional rutin sekolah, sementara BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang dinilai mampu menunjukkan capaian mutu dan kinerja yang baik.
“Tujuan utamanya membantu pembiayaan operasional sekolah, meningkatkan akses serta mutu pendidikan, sekaligus meringankan beban peserta didik,” tegasnya.
Alokasi BOS Reguler tambahnya dihitung berdasarkan satuan biaya per daerah yang dikalikan jumlah peserta didik yang memiliki NISN sesuai data Dapodik per 31 Agustus.
“Besarannya Rp900 ribu per siswa SD dan Rp1,1 juta per siswa SMP, dengan penyaluran langsung ke rekening sekolah dalam dua tahap setiap tahun,” tutupnya.
Inspektur Kota Kendari, Sri Yusnita, mengingatkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan masih menjadi tantangan yang harus diantisipasi sejak awal. Ia menegaskan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam memastikan tata kelola berjalan sesuai aturan.
“Pengawasan bukan sekadar audit setelah masalah terjadi, tapi juga upaya pencegahan sejak awal,” paparnya.
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan fungsi antar Inspektur Pembantu (Irban) sebagian berfokus pada audit dan evaluasi, sementara lainnya bertugas melakukan sosialisasi pencegahan korupsi.
“Pendekatan ini diharapkan mampu menutup celah penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaporan,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar