KENDARI, TERASSULTRA.COM – Sejumlah warga Perumahan BTN Baito Permai di Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, mengeluhkan belum terpasangnya kWh meter listrik di rumah mereka, meski telah menempati hunian tersebut selama berbulan-bulan.
Kondisi itu memaksa warga menggunakan sambungan listrik sementara yang dinilai membahayakan keselamatan.
Salah seorang warga, Caca, mengatakan hingga kini rumahnya belum tersambung listrik secara resmi dari PLN. Ia menyebut, sejak pertama menempati rumah, listrik hanya disuplai melalui sambungan darurat.
“Kami sudah dua bulan tinggal di BTN Baito Permai, tapi kWh meter belum juga dipasang. Listrik masih sambung sementara. Ini jelas berbahaya,” jelasnya, Rabu, (29/1/2026).
Masalah listrik, kata dia, hanya satu dari sejumlah persoalan yang dihadapi penghuni perumahan subsidi tersebut. Caca menilai kualitas bangunan rumah jauh dari standar layak huni, meski usia bangunan belum genap dua bulan.
“Stop kontak yang dipakai untuk kulkas sudah terbakar. Tembok retak, kusen pintu dipasang miring sampai bangunan ikut miring. Sudut tembok tidak presisi, fitting lampu kamar belum terpasang, dan ada rembesan air di tembok kamar, tepat di sambungan plat teras dan kamar mandi,” ungkapnya.
Keluhan serupa disampaikan warga lain berinisial S. Ia mengaku pemasangan kWh meter di rumahnya baru dilakukan setelah membayar biaya tambahan di luar kesepakatan awal.
“Kemarin saya diminta bayar Rp500 ribu supaya kWh meter cepat terpasang. Waktu membeli rumah, tidak pernah ada penjelasan soal biaya tambahan seperti itu,” ungkapnya.
Selain listrik, S juga menyinggung persoalan air bersih. Menurutnya, pengembang menjanjikan satu sumur bor untuk lima unit rumah. Namun dalam praktiknya, satu sumur digunakan lebih dari jumlah tersebut, sehingga pasokan air tidak mencukupi.
“Akhirnya kami terpaksa beli tower air sendiri supaya kebutuhan air terpenuhi,” tandasnya.
Untuk diketahui, secara regulasi kewajiban penyediaan utilitas dasar seperti listrik dan air bersih telah diatur secara tegas. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 34 ayat (2) menyebutkan bahwa pembangunan perumahan wajib dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memenuhi standar.
Ketentuan itu diperkuat dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 sebagaimana diubah terakhir dengan Permen PUPR Nomor 35 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa rumah subsidi harus merupakan rumah layak huni dan telah dilengkapi jaringan air bersih serta sambungan listrik yang berfungsi.
Kemudian hal itu juga tercantum dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 411/KPTS/M/2021 yang menyatakan instalasi listrik dan sambungan PLN merupakan syarat wajib agar rumah subsidi dinyatakan selesai dan layak huni.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak yang mengaku sebagai marketing sekaligus bendahara Perumahan BTN Baito Permai. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan kontak pihak pengembang untuk dimintai keterangan.
Penulis: Arsya


















Komentar