KENDARI, TERASSULRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan PDRD, Senin, 8 Juni 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bapenda Kota Kendari itu dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis pengelola retribusi dan perwakilan kecamatan se-Kota Kendari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Kendari, Rudi Agus Ariadi Lakebo, mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi antarinstansi sekaligus memperkuat koordinasi dalam implementasi regulasi baru terkait pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Perda Nomor 6 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 3 Tahun 2024 ini menjadi kompas dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sinergi antara Bapenda, OPD teknis, dan pihak kecamatan sangat menentukan keberhasilan implementasi aturan ini demi mendukung pembangunan Kota Kendari yang berkelanjutan,” jelasnya.
Kecamatan dan OPD pemungut retribusi memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak pelayanan sekaligus pengawasan potensi pajak di lapangan. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta aktif melakukan pendataan dan mendorong wajib pajak baru untuk mendaftarkan diri ke Bapenda.
Dalam kesempatan itu, Rudi menegaskan, penerapan aturan baru tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pemungutan PDRD yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif.
“Tujuan akhirnya adalah peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan optimalisasi PAD untuk mendukung program pembangunan daerah,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar