KENDARI, TERASSULTRA.COM – PT Marketindo Selaras (MS) akhirnya angkat bicara terkait tudingan masyarakat dan kelompok petani di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menyebut bahwa perusahaan tersebut beroperasi secara ilegal.
Tudingan tersebut berkaitan dengan dugaan cacat hukum dalam proses pengambilalihan aset dari PT Sumber Madu Bukari (SMB) ke PT MS, serta klaim masyarakat bahwa lahan seluas 1.300 hektare belum dilunasi oleh PT SMB. Selain itu, PT MS juga dituding tidak memiliki izin resmi untuk mengelola lahan dan melakukan penanaman.
Menanggapi tuduhan itu, Legal Officer PT MS, Purnomo, menegaskan bahwa seluruh proses pengambilalihan aset telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Purnomo menjelaskan bahwa PT SMB dinyatakan pailit pada tahun 2003 melalui putusan inkrah Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat. Semua aset perusahaan, baik bergerak maupun tidak bergerak—termasuk lahan seluas 62 hektare yang bersertifikat serta 1.300 hektare yang belum bersertifikat—disita oleh pihak Bank Negara Indonesia (BNI) di bawah pengawasan kurator, Duma Hutapea.
“Lahan 1.300 hektare tersebut awalnya dibebaskan oleh PT SMB dari pemilik lahan dan telah memiliki dokumen pelepasan hak dari masyarakat. PN Niaga dalam putusannya menegaskan bahwa lahan tersebut tetap milik PT SMB meskipun perusahaan telah dinyatakan pailit,” beber Purnomo, Senin (3/3/2025).
Proses ini didasarkan pada Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang menyebutkan bahwa seluruh kekayaan debitur pailit berada dalam pengawasan kurator dan Hakim Pengawas.
Dengan dasar putusan kepailitan tersebut, Kurator Duma Hutapea mengajukan permohonan kepada Hakim Pengawas untuk menjual aset PT SMB secara langsung. Kurator beralasan bahwa aset yang ada sudah mengalami kerusakan berat dan nilai ekonominya terus menurun.
Hakim Pengawas akhirnya menyetujui penjualan aset tersebut dan secara resmi menyerahkannya kepada PT MS.
“Jadi, seluruh aset PT SMB, termasuk lahan 1.300 hektare, telah menjadi milik sah PT MS melalui mekanisme hukum yang jelas dan disaksikan oleh semua pihak terkait, termasuk kurator, Hakim Pengawas, dan PT MS sendiri sebagai pembeli,” jelasnya.
Manajer Penanaman PT MS, Bambang Slamet Subagyo, menegaskan bahwa klaim masyarakat soal lahan yang belum dilunasi oleh PT SMB tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Semua kewajiban PT SMB terhadap masyarakat telah diselesaikan. Buktinya, para saksi hidup yang dulunya menjual lahannya kepada PT SMB telah mengakui bahwa pembayaran telah dilakukan. Bahkan, ada dokumen pembebasan lahan yang menjadi bukti kuat bahwa hak masyarakat telah dipenuhi,” ungkap Bambang.
Ia pun mempertanyakan motif pihak-pihak yang baru mengklaim lahan tersebut sekarang, padahal bukan merupakan pemilik lahan asli.
“Yang datang mengklaim lahan ini justru bukan pemilik aslinya. Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah. Ini jelas bentuk upaya menggugat hak yang sudah sah secara hukum,” tegasnya.
Bambang juga menjelaskan bahwa kebangkrutan PT SMB bukan disebabkan oleh aksi protes masyarakat, melainkan dampak dari krisis moneter tahun 1998.
“PT SMB mengalami masalah karena utang dalam bentuk dolar AS yang melonjak drastis akibat krisis moneter. Akibatnya, perusahaan tidak mampu membayar utangnya, dan akhirnya dinyatakan pailit pada tahun 2003,” bebernya.
Mengenai tuduhan bahwa PT MS tidak memiliki izin resmi untuk mengelola lahan, Kepala Tata Usaha (KTU) PT MS, Ahmad Nasrun Bokia, menjelaskan bahwa perusahaan telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) sejak 2013, yang diterbitkan oleh Bupati Konsel saat itu, Imran.
“IUP tersebut memberikan izin kepada PT MS untuk mengelola lahan yang dimilikinya. Awalnya, izin itu hanya untuk perkebunan tebu. Namun, pada 2023/2024, izin itu diperbarui sehingga PT MS bisa mengembangkan perkebunan sawit dan tanaman lainnya dalam konsep pertanian terpadu,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa PT MS telah tergabung dalam organisasi base data perkebunan sawit yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai perusahaan perwakilan di Konsel.
Selain itu, PT MS juga mendapatkan benih sawit dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) yang berada di bawah naungan BUMN. Menurutnya, tidak mungkin perusahaan ilegal bisa mendapatkan akses resmi terhadap benih yang dikelola pemerintah.
“Untuk bisa menerima benih sawit, ada syarat ketat yang harus dipenuhi, termasuk izin dan legalitas perusahaan. Jadi, kalau ada yang mengatakan PT MS ilegal, itu adalah tuduhan yang keliru,” tegasnya.
Terkait dengan Hak Guna Usaha (HGU), Ahmad Nasrun Bokia mengakui bahwa dokumen tersebut masih dalam proses pengajuan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kami masih melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan. Namun, secara hukum, kami memiliki dasar yang kuat untuk mengelola lahan berdasarkan IUP yang telah diterbitkan pemerintah daerah,” katanya.
Ia menambahkan bahwa dalam IUP tidak disebutkan batasan luas lahan yang bisa dikelola, tetapi perusahaan diperbolehkan menggarap lahan yang telah dibebaskan. Saat ini, PT MS memiliki izin lokasi untuk 15.000 hektare, dengan lahan yang telah dibebaskan mencapai 3.754,78 hektare.
“Lahan seluas 1.300 hektare merupakan hasil take over dari PT SMB, sedangkan sisanya merupakan hasil pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT MS,” tandas Bambang.
Penulis: Andri



































Komentar