SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintahan

ASR Minta Perda Pidana di Sultra Diselaraskan dengan KUHP-KUHAP Baru

Asr 1
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) saat memberikan sambutan saat menerima kunjungan kerja tiga pimpinan lembaga penegak hukum pusat di Hotel Claro Kendari, Selasa (13/10/2026). Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, meminta seluruh peraturan daerah (Perda) yang memuat ketentuan pidana diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Penyelarasan diperlukan agar kebijakan hukum di daerah tidak bertentangan dengan ketentuan hukum nasional, sekaligus memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Andi Sumangerukka saat menerima kunjungan kerja tiga pimpinan lembaga penegak hukum pusat di Hotel Claro Kendari, Selasa (13/10/2026). Kunjungan tersebut bertujuan memperkuat sinergi antarlembaga sekaligus memantau kesiapan penerapan KUHP dan KUHAP baru di Sultra.

Tiga pejabat yang hadir ialah Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat, Wakil Jaksa Agung RI Asep Nana Mulyana, dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non-Yudisial Dwiarso Budi Santiarto.

ASR, sapaan Andi Sumangerukka, menegaskan bahwa keberhasilan pembaruan hukum pidana tidak cukup diukur dari kepatuhan terhadap aturan tertulis. Ukuran utamanya ialah pelaksanaan penegakan hukum yang profesional, konsisten, transparan, dan akuntabel.

“Keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru harus tercermin dalam penegakan hukum yang profesional, konsisten, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” jelasnya.

Penerapan aturan baru juga harus mempertimbangkan kondisi objektif Sultra yang memiliki wilayah daratan dan kepulauan, dengan karakteristik sosial serta aktivitas ekonomi yang beragam.

Kondisi tersebut, kata dia, menuntut tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum yang mampu menjawab kebutuhan daerah.

Untuk itu, ASR menilai penyelarasan Perda yang mengatur ketentuan pidana menjadi salah satu pekerjaan penting dalam masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru. Penyesuaian perlu dilakukan terhadap aturan yang masih berlaku maupun rancangan Perda yang sedang dibahas.

Proses tersebut membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Kementerian Hukum, dan unsur masyarakat, terutama dalam merumuskan kebijakan daerah yang bersinggungan dengan ketentuan pidana.

Meski demikian, ASR mengingatkan agar penguatan koordinasi tidak mengaburkan batas kewenangan masing-masing lembaga.

“Sinergi antarlembaga bukan berarti mencampuradukkan kewenangan. Kerja sama harus tetap menghormati independensi setiap lembaga dan memastikan pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Jaksa Agung RI Asep Nana Mulyana memaparkan perkembangan penerapan mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah di Sultra.

Berdasarkan catatan Kejaksaan Agung hingga 30 September 2026, terdapat 11 pengajuan mekanisme tersebut. Seluruh pengajuan itu disetujui oleh pengadilan negeri setempat.

“Sebelas-sebelasnya disetujui oleh pengadilan negeri setempat,” bebernya.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan koordinasi antara aparat penegak hukum di Sultra mulai berjalan baik dalam menerapkan mekanisme baru. Namun, koordinasi perlu dibangun sejak tahap penyidikan agar jaksa dan penyidik memiliki pemahaman yang sama mengenai konstruksi perkara, penerapan pasal, serta kecukupan alat bukti.

Komunikasi sejak awal penanganan perkara dinilai penting untuk menghindari perbedaan pandangan ketika perkara memasuki tahap penuntutan dan persidangan.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat menekankan pentingnya perubahan pendekatan penegakan hukum, dari crime control model menuju due process model.

Pendekatan tersebut menempatkan proses hukum yang sesuai prosedur, penggunaan fakta dan alat bukti, serta perlindungan hak-hak setiap pihak sebagai bagian penting dalam penanganan perkara.

Wahyu juga menilai kesiapan personel menjadi faktor penentu keberhasilan penerapan aturan baru. Karena itu, sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis perlu diperkuat, disertai pelatihan bagi penyidik.

Ia menekankan bahwa penyidikan harus dilakukan secara konsisten dan didukung pendekatan ilmiah atau scientific investigation, sehingga penanganan perkara tidak semata-mata bertumpu pada pengakuan, tetapi juga pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non-Yudisial Dwiarso Budi Santiarto menjelaskan langkah Mahkamah Agung dalam membantu hakim menghadapi masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Langkah tersebut mencakup penyusunan pedoman penanganan perkara, termasuk ketentuan mengenai kasasi, praperadilan, serta penerapan hukum yang berlaku dalam proses peradilan.

Dwiarso juga menekankan kesiapan sarana dan prasarana persidangan elektronik serta pentingnya kesamaan pemahaman di antara pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan pihak yang berperkara.

“Kesamaan pemahaman diperlukan untuk meminimalkan perbedaan penafsiran terhadap ketentuan baru yang dapat memengaruhi proses penanganan perkara,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement