SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Kendari

ASN Wajib Laporkan LHKPN dan SPT Tepat Waktu

Inspektorat
Inspektorat saat menyampaikan ASN Wajib Laporkan LHKPN dan SPT Tepat Waktu. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Inspektorat Kota Kendari menegaskan komitmennya dalam mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari, Kamis (14/8/2025).

Perwakilan Inspektorat Kota Kendari, Asrianti menegaskan bahwa kewajiban ini tidak boleh dipandang hanya sebagai rutinitas administrasi, melainkan sebagai wujud nyata integritas penyelenggara negara.

“LHKPN dan SPT adalah instrumen penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab kita kepada publik. Semua pejabat yang wajib melapor harus memastikan penyampaian laporan tepat waktu dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Pelaporan LHKPN tambahnya wajib dilakukan oleh Wali Kota, Wakil Wali Kota, pejabat eselon II-IV, auditor, pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara, serta pihak lain yang ditunjuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kewajiban ini mencakup dua kategori pelaporan, yakni laporan periodik tahunan dan laporan khusus yang harus disampaikan saat pejabat pensiun atau berhenti dari jabatannya.

“Setiap instansi wajib menyiapkan SK Wajib Lapor, menunjuk unit pengelola LHKPN, dan mengaktifkan akun pelaporan untuk pejabat baru. Tidak ada alasan untuk menunda atau lalai, karena kepatuhan ini adalah bagian dari integritas kita,” ungkap Asrianti.

Kemudian penyesuaian nilai harta dalam pelaporan, termasuk kenaikan nilai aset tetap seperti tanah dan properti, serta penyusutan nilai kendaraan atau barang elektronik. Untuk rekening bank yang sudah tidak aktif, peserta diimbau menghapusnya dengan menyertakan bukti resmi dari bank.

“Keakuratan data adalah kunci. Jangan sampai ada aset atau rekening yang tidak dilaporkan. Semua harus sesuai dengan kondisi sebenarnya, karena KPK memiliki mekanisme verifikasi yang ketat,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement