SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar Daerah

Ketemu Kajati Sultra, Kerajaan Mornene Sampaikan Pelanggaran Soal PT PLM

PSX 20231114 174639

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Rombongan Kerajaan Moronene Pauno Rumbia VII Bombana kunjungi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam kunjungan tersebut, rombongan kerajaan Moronene Pauno didampingi pengurus DPD KNPI Sultra, Bram Barakatino dan Dewan Pembina AP2, Hasanuddin Kansi.

Juru Bicara Kerajaan Moronene Pauno Rumbia, Anugrah menjelaskan bahwa kedatangan mereka untuk silaturahmi bersama pihak Kejati Sultra.

Selain itu juga kedatangan mereka untuk menyampaikan beberapa aspirasi, khususnya aspirasi yang terjadi Desa Saubangka.

“Kami bersilaturahmi dengan Kejati Sultra sekalian konsultasi penegakkan hukum masalah beberapa perusahaan tambang yang berada di kabupaten Bombana khususnya di Desa Wumuubangka yaitu PT Panca Logam Makmur (PLM) yang masih melakukan aktivitas pertambangan,” ungkapnya usai bertemu Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya, Selasa, (14/11).

Pasalnya, pihaknya menilai bahwa aktivitas pertambangan PT PLM dinilai sangat merugikan masyarakat sekitar.

“Bukan mendapatkan dampak positif dari aktivitas penambangan tersebut malah terkena debu dan polusi,”ungkapnya

Menurutnya, beroperasinya perusahaan tambang emas PT Panca Logam Makmur (PLM) yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal mining.

“Itu bisa dibuktikan dengan sudah jadi tersangka direkturnya (PT PLM) Hijiriyanto dan komisarisnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Anugrah.

Untuk itu, pihaknya mendukung penuh langkah penegakkan hukum yang selama ini telah dilakukan Kejati Sultra dengan baik.

“Alhamdulillah respon beliau (Kajati Sultra, red) juga sangat baik. Beliau juga mengatakan akan mengatensi masalah hukum yang terjadi. Barang yang salah tentu bakal ditindaki kata beliau,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPD KNPI Sultra, Bram Barakatino menyampaikan bahwa kunjungan ke Kejati Sultra bukan untuk membangun mosi tidak percaya kepada pihak kepolisian.

“Jadi bulan kemarin itu kami sudah bertandang ke Polda Sultra, kami sudah tanya kenapa Dirketur Utama PT PLM bisa jadi tersangka ilegal mining, tapi Kepala Teknik Tambangnya masih bebas,” paparnya.

Bram mengatakan, seusai Dirut PT PLM jadi tersangka, diduga kuat KTT-nya masih melakukan aktivitas produksi dan sempat memimpin beberapa kontraktor untuk melakukan penambangan.

“Maka dari itu harapan kami kepada Kajati Sultra ketika pelimpahan berkas dapat diproteksi terlebih dahulu karena tidak ideal KTT-nya tidak ikut diproses,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement