KENDARI, TERASSULTRA.COM – Afandy (24), pemuda yang sempat menjadi perbincangan publik karena membawa kabur kekasihnya selama 10 hari, akhirnya dibekuk oleh Tim Narko 10 Sat Narkoba Polresta Kendari. Penangkapan dilakukan pada Senin (25/11/2024) di sebuah penginapan di Desa Puuruy, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe. Tak hanya terlibat kasus hubungan asmara, Afandy juga terbukti sebagai pengedar narkoba.
Kanit I Sat Narkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, mengungkapkan bahwa penangkapan Afandy merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Rifka alias Giska (21), rekan Afandy, sehari sebelumnya di Jalan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari.
“Dari tangan Giska, kami menemukan 18 paket narkoba jenis sabu seberat 11,03 gram. Dalam interogasi, Giska mengaku barang haram itu diperoleh dari Afandy. Berbekal informasi tersebut, kami berhasil menangkap Afandy bersama kekasihnya di sebuah penginapan,” ungkap Ipda Ariel, Jumat (29/11/2024).
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Afandy mengaku masih memiliki 180 gram sabu yang disembunyikan di bawah tungku pembakaran di rumahnya di wilayah Lalunggasumeeto. Namun, saat dilakukan penggeledahan, polisi hanya menemukan sisa plastik dan bungkusan bekas narkoba.
“Barang bukti ternyata telah dibakar. Meski demikian, sabu yang ditemukan sebelumnya pada Giska tetap kami kaitkan sebagai barang bukti jaringan mereka,” jelas Ipda Ariel.
Afandy juga mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari salah satu pamannya, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, kekasih Afandy yang sempat dibawa kabur kini telah dikembalikan ke keluarganya. Afandy dan Giska telah ditahan di Mako Sat Narkoba Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Kendari dalam menciptakan situasi yang kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan perayaan Natal serta Tahun Baru (Nataru).
“Penangkapan ini adalah perintah langsung Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, guna menekan peredaran narkoba yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus mengejar jaringan pelaku lainnya untuk memastikan Kendari tetap aman dan kondusif,” tegas Ipda Ariel Mogens Ginting.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan angka peredaran narkoba di wilayah Kendari sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Andri


















Komentar