JAKARTA, TERASSULTRA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan dukungan penuh Polri terhadap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberantas kejahatan pertanahan, termasuk mafia tanah. Hal ini disampaikan Kapolri seusai menerima kunjungan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Mabes Polri, Jumat (8/11/2024), di mana keduanya sepakat untuk bersinergi dalam memperkuat penegakan hukum di bidang pertanahan.
Pertemuan ini menandai awal pembentukan satuan tugas (satgas) bersama yang akan mengoordinasikan upaya pemberantasan mafia tanah. Kapolri mengungkapkan apresiasinya terhadap inisiatif Nusron Wahid untuk bekerja sama dengan Polri, sejalan dengan mandat Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan mafia tanah sebagai prioritas dalam agenda kementerian.
“Kami akan mendukung penuh langkah-langkah hukum demi kepastian dan keadilan bagi masyarakat yang berkonflik terkait hak keperdataan, baik antar korporasi maupun masyarakat dengan pihak-pihak tertentu. Ini termasuk upaya tegas dalam memberantas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh mafia tanah,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan pentingnya peran Polri dalam mengatasi kejahatan pertanahan yang kompleks dan sering kali melibatkan unsur hukum serta keamanan. Menurutnya, keberadaan Polri tidak hanya penting untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjamin keamanan dalam proses eksekusi kasus-kasus pertanahan yang berkaitan dengan mafia tanah.
“Polri memiliki jaringan dan dimensi hukum yang lengkap, sekaligus kemampuan untuk pengamanan di lapangan. Hal ini sangat kami butuhkan agar kepastian hukum bagi masyarakat dan kenyamanan investor bisa terjamin,” ungkap Nusron.
Kehadiran Polri diharapkan dapat mendorong iklim investasi yang kondusif, dengan memberikan kepastian bagi investor bahwa aset mereka aman dari gangguan mafia tanah. Nusron menambahkan bahwa aksi tegas terhadap mafia tanah akan menciptakan lingkungan bisnis yang stabil dan mendorong aktivitas ekonomi.
“Kami ingin memastikan bahwa para investor yang hadir dan berbisnis di Indonesia merasa aman dari gangguan mafia tanah, yang kerap mengajukan gugatan untuk mempersoalkan status kepemilikan lahan,” tegas Nusron.
Menteri ATR/BPN dan Kapolri sepakat untuk tidak memberikan toleransi terhadap pelaku mafia tanah, dan siap mengenakan pasal berlapis bagi mereka. Nusron menegaskan bahwa para pelaku tidak hanya akan dikenai pasal pidana umum, tetapi juga akan dijerat melalui pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk pelacakan aliran dana mereka yang diperoleh dari kegiatan ilegal ini.
“Tidak ada toleransi bagi mafia tanah. Kami akan memproses hukum mereka dengan pasal berlapis, termasuk menyita aset yang diperoleh dari kegiatan ilegal untuk dikembalikan kepada negara atau kepada pemilik hak, baik itu tanah negara maupun tanah masyarakat,” tandas Nusron.
Dengan kolaborasi yang diperkuat antara Polri dan Kementerian ATR/BPN, diharapkan upaya memberantas mafia tanah dapat terlaksana secara efektif, membawa kepastian hukum, perlindungan aset masyarakat, serta peningkatan iklim investasi di Indonesia.
Penulis: Andri


















Komentar