KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengajukan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Kendari.
Usulan itu mencakup penanggulangan bencana, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta pencabutan dua perda yang dievaluasi untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman menyampaikan penjelasan pemerintah daerah dalam rapat paripurna DPRD Kota Kendari di Ruang Rapat DPRD, Senin (12/10/2026).
Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kota Kendari.
Empat Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan, serta Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2005 tentang Bebas Buta Aksara pada Usia Sekolah dan bagi Masyarakat Islam di Kota Kendari.
Sudirman mengatakan, pengajuan empat Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat dasar hukum pemerintahan daerah sekaligus memastikan regulasi tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Penyusunan dan penyesuaian peraturan daerah merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan berdasarkan landasan hukum yang jelas, selaras dengan peraturan perundang-undangan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” bebernya.
Penataan regulasi tidak hanya berkaitan dengan pembentukan aturan baru, tetapi juga mengevaluasi peraturan yang sudah berlaku. Langkah tersebut diperlukan agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih baru dan tetap memberikan kepastian hukum.
Salah satu Raperda yang diajukan berkaitan dengan pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Pemkot mendasarkan penyesuaian tersebut pada perkembangan regulasi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Sudirman menjelaskan, evaluasi dilakukan untuk menyelaraskan pengaturan di daerah dengan ketentuan yang berlaku.
“Penyesuaian terhadap peraturan daerah perlu dilakukan agar pengaturan mengenai lembaga kemasyarakatan memiliki kesesuaian dengan perkembangan regulasi dan tidak menimbulkan ketidakharmonisan dalam penerapannya,” bebernya.
Selanjutnya, Pemkot mengusulkan pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2005 tentang Bebas Buta Aksara pada Usia Sekolah dan bagi Masyarakat Islam di Kota Kendari.
Usulan tersebut didasarkan pada evaluasi terhadap relevansi materi muatan perda dengan perkembangan sistem hukum nasional dan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan saat ini. Proses evaluasi turut dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara serta Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sudirman menegaskan, pencabutan perda tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan maupun memberantas buta aksara.
“Pencabutan peraturan daerah ini merupakan bagian dari penataan regulasi. Komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mendukung pemberantasan buta aksara tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Selain mengevaluasi perda lama, Pemkot Kendari mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Rancangan tersebut diarahkan untuk memperkuat kesiapan pemerintah daerah menghadapi berbagai potensi bencana, baik alam, nonalam, maupun sosial.
Sudirman mengatakan, penanggulangan bencana membutuhkan pengaturan yang jelas agar penanganannya tidak hanya berpusat pada keadaan darurat, tetapi juga mencakup tahapan sebelum dan sesudah bencana.
“Penanggulangan bencana harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan. Pemerintah perlu memperkuat pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan, sekaligus memastikan penanganan darurat serta pemulihan masyarakat terdampak berjalan dengan baik,” urainya.
Melalui Raperda tersebut, pemerintah berharap tahapan penanggulangan bencana, mulai dari pencegahan hingga rehabilitasi dan rekonstruksi, dapat dilaksanakan secara lebih terarah. Pengaturan ini juga diharapkan memperjelas koordinasi antarpihak dalam melindungi keselamatan masyarakat dan memulihkan kehidupan warga terdampak.
Raperda keempat mengatur Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan pekerja dari risiko sosial ekonomi, terutama akibat kecelakaan kerja dan kematian.
Pemkot Kendari mendorong perluasan cakupan kepesertaan agar perlindungan jaminan sosial tidak hanya menjangkau pekerja sektor formal, tetapi juga pekerja informal yang menghadapi risiko serupa.
“Pekerja, baik di sektor formal maupun informal, membutuhkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian. Karena itu, perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal penting agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sudirman.
Menurut dia, keberadaan regulasi daerah diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperluas akses perlindungan bagi pekerja di Kota Kendari.
Setelah pengajuan tersebut, keempat Raperda akan dibahas bersama DPRD Kota Kendari. Pemerintah berharap pembahasan berlangsung secara komprehensif dengan mempertimbangkan kesesuaian hukum, kebutuhan masyarakat, dan kemampuan pelaksanaan di lapangan.
“Kami berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan konstruktif sehingga menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, dapat diterapkan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tandas Sudirman.
Penulis: Andri


















Komentar