KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mewajibkan seluruh aparatur sipil negara atau ASN mengumpulkan sedikitnya dua kilogram sampah anorganik setiap bulan. Kebijakan itu mulai berlaku 21 Agustus 2026.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menegaskan kewajiban tersebut saat memimpin apel gabungan lingkup Pemerintah Kota Kendari di Lapangan Kantor Balai Kota Kendari, Selasa, 18 Agustus 2026.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2026 tentang pemilahan sampah.
“Seluruh ASN mengumpulkan dalam satu bulan dua kilogram sampah. Setiap hari Jumat disetorkan ke Bank Sampah Balai Kota Kendari yang berada di bagian belakang,” tegasnya.
Sampah yang dikumpulkan berupa sampah anorganik, seperti plastik, kertas, kardus, dan jenis sampah lainnya yang masih memiliki nilai guna.
Siska mengatakan kebijakan tersebut bukan sekadar gerakan mengurangi sampah. Pemerintah Kota Kendari ingin mengubah sampah menjadi bagian dari kegiatan ekonomi melalui konsep ekonomi sirkular.
Pemkot Kendari telah menjalin kerja sama dengan perusahaan yang akan membeli sampah hasil pengumpulan ASN. Dengan begitu, sampah yang sebelumnya berakhir sebagai limbah dapat memiliki nilai ekonomi.
Menurut Siska, kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh ASN Pemerintah Kota Kendari tanpa pengecualian. Ia meminta aparatur pemerintah tidak hanya mengajak masyarakat memilah sampah, tetapi juga menjadi contoh dalam penerapannya.
“Pemkot selama ini sudah mengajak masyarakat memilah sampah dari rumah, mulai sampah organik, anorganik hingga B3. Karena itu, ASN harus menjadi teladan,” ungkapnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan, Pemkot Kendari membentuk tim khusus penanganan sampah. Tim tersebut melibatkan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala DKPSDM, Inspektur, Kepala Bagian Ekonomi, Kepala Bagian Umum serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Siska meminta kebijakan itu dijalankan secara konsisten, bukan sekadar menjadi kegiatan seremonial.
Tak hanya itu, ia mengajak seluruh ASN menerima kewajiban tersebut dengan kesadaran dan keikhlasan. Perubahan kebiasaan dalam mengelola sampah harus dimulai dari lingkungan pemerintahan sebelum diperluas ke masyarakat.
Selain itu, Siska meminta jajaran pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan memperkuat pelayanan publik.
Kepala puskesmas diminta berkoordinasi lebih intensif dengan camat, lurah, asisten dan perangkat daerah di wilayah masing-masing. Koordinasi lintas sektor juga diminta dilakukan secara rutin, terutama setiap Jumat.
Sebagai Ketua Komwil VI APEKSI, Siska mengatakan rapat koordinasi diperlukan untuk mengidentifikasi persoalan yang muncul di tengah masyarakat sekaligus mencari penyelesaiannya secara cepat.
“Sinergitas dan kekompakan seluruh ASN menjadi kunci agar program Pemerintah Kota Kendari dapat berjalan maksimal,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Siska mengapresiasi keterlibatan ASN dalam berbagai kegiatan, mulai dari kebersihan lingkungan, karnaval juang, gerak jalan santai hingga kegiatan di tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Semangat tersebut harus diteruskan dalam pekerjaan sehari-hari, terutama melalui peningkatan pelayanan publik dan penanganan persoalan lingkungan,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar