SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advetorial

Pemkot Kendari Perkuat Budaya Antikorupsi di Kalangan ASN

Ski 84
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran saat memberikan keterangan soal pencegahan korupsi, Jumat (17/7/2026). Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan membangun budaya kerja yang berintegritas di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).

Salah satu langkah yang ditempuh adalah memberikan penguatan pemahaman mengenai gratifikasi, konflik kepentingan, dan berbagai modus tindak pidana korupsi kepada aparatur, khususnya yang bertugas di sektor kesehatan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Pertemuan Koordinasi Program Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Tingkat Kota Kendari yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan yang diikuti sekitar 250 peserta itu menghadirkan Inspektur Kota Kendari, Sri Yusnita, sebagai narasumber utama untuk memberikan penguatan budaya antikorupsi di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.

Peserta kegiatan terdiri atas jajaran Dinas Kesehatan Kota Kendari, kepala puskesmas, koordinator Program Bidang P2P, pejabat administrator, pejabat fungsional, koordinator kepala sekolah, Madrasah Ibtidaiyah (MI), serta berbagai pemangku kepentingan di bidang kesehatan.

Screenshot 20260717 150354 Instagram

Inspektur Kota Kendari, Sri Yusnita saat memberikan sambutan Pertemuan Koordinasi Program Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Tingkat Kota Kendari yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (15/7/2026). Foto Andri

Dalam pemaparannya, Sri Yusnita menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang berkualitas. Setiap ASN harus memahami batasan antara pemberian yang diperbolehkan dengan gratifikasi yang berpotensi melanggar hukum.

“Integritas merupakan benteng utama dalam mencegah praktik korupsi. Setiap aparatur harus mampu menolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah hanya dapat dibangun jika seluruh ASN bekerja secara jujur, profesional, dan berintegritas,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa gratifikasi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian uang, tetapi mencakup berbagai bentuk fasilitas maupun keuntungan lain yang diterima karena jabatan atau kewenangan yang dimiliki seseorang.

Menurutnya, gratifikasi dapat berupa barang, komisi, potongan harga, tiket perjalanan, paket wisata, fasilitas penginapan, biaya pengobatan, hingga berbagai bentuk pemberian lainnya yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerima.

Karena itu, setiap aparatur negara wajib memahami ketentuan yang berlaku agar tidak terjebak dalam praktik yang dapat berimplikasi pidana.

“Sering kali gratifikasi dianggap sebagai bentuk penghargaan atau ucapan terima kasih. Padahal, apabila pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan dan berpotensi memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas, maka ASN wajib menolaknya atau melaporkannya sesuai mekanisme yang telah diatur,” ungkapnya.

8c4700d9 f515 4434 8144 34ca913dbf40 1140x643 1 1117x630 1

Inpektur Kota Kendari, Sri Yusnita saat memberikan sambutan dalam kegiatan pencegahan korupsi yang digelar Pemkot Kendari, Rabu (15/7/2026). Foto Andri

Selain itu, Sri Yusnita memaparkan berbagai modus tindak pidana korupsi yang masih kerap ditemukan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Mulai dari praktik suap dalam proses perizinan, pungutan liar, pemotongan dana bantuan sosial, proyek fiktif, jual beli akses pelayanan publik, pemberian fee proyek, pengurangan spesifikasi pekerjaan, mark up anggaran, hingga praktik jual beli jabatan.

Ia mengingatkan bahwa berbagai bentuk penyimpangan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat kualitas pelayanan publik serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Korupsi sering kali berawal dari hal-hal yang dianggap kecil dan biasa. Karena itu, setiap aparatur harus memiliki keberanian untuk menolak segala bentuk penyimpangan sejak awal. Pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan,” katanya.

Sri Yusnita menambahkan, penguatan budaya antikorupsi harus menjadi bagian dari budaya kerja seluruh perangkat daerah. Komitmen terhadap integritas tidak cukup diwujudkan melalui penandatanganan pakta integritas, tetapi harus tercermin dalam perilaku sehari-hari saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Integritas tidak cukup menjadi slogan. Integritas harus menjadi budaya kerja yang tercermin dalam setiap keputusan, setiap pelayanan, dan setiap tindakan aparatur pemerintah,” tutupnya.

WhatsApp Image 2025 10 20 at 21.49.08 1200x628 1

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran saat memberikan keterangan, Jumat (17/7/2026). Foto Andri

Komitmen membangun budaya antikorupsi juga mendapat perhatian serius dari Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran. Ditegaskannya bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dimulai dari lingkungan kerja, tetapi juga harus dibangun dari keluarga sebagai tempat pertama pembentukan karakter.

Berbagai persoalan seperti gaya hidup konsumtif, tekanan ekonomi, hingga pembiaran terhadap perilaku menyimpang sering menjadi faktor yang mendorong seseorang melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, pendidikan kejujuran, tanggung jawab, dan kesederhanaan harus ditanamkan sejak dini agar menjadi nilai yang melekat dalam kehidupan setiap individu.

“Budaya antikorupsi harus dimulai dari diri sendiri, keluarga, hingga lingkungan kerja. Ketika integritas menjadi budaya bersama, maka pelayanan publik akan semakin bersih, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya, Jumat (17/7/2026).

Dengan demikian, ia berharap seluruh ASN, khususnya yang bertugas di sektor kesehatan, menjadikan integritas sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pelayanan kesehatan merupakan sektor yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat sehingga harus dijalankan secara profesional, bebas dari praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang,” tandasnya. (adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement