KENDARI, TERASSULTRA.COM – Di tubuh Pengadilan Negeri (PN) Kendari diduga melakukan korupsi, Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Tenggara (Sultra) lapor di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Dugaan korupsi tersebut tentang beberapa hal yakni, dugaan mark up anggaran di tahun 2021-2022. Dugaan Manipulasi anggaran tahun 2021-2022. Kemudian dugaan penyimpangan keuangan di lingkup Pengedilan Negeri Kendari.
Hal itu diungkapkan Ketua Pencegahan dan Monitoring LAKI Sultra, Nizar Fachry. Dikatakannya bahwa pihaknya melaporkan sejumlah dugaan kerugian negara dalam pegelolaan keuangan di Pengadilan Negeri Kendari.
“Dari tiga hal itu kami menduga ada miliaran kerugian negara, sehingga kami laporkan di Kejati,” jelasnya, Kamis (23/11/2023).
Ia mengaku melaporkan hal tersebut, karena didukung dengan laporan pelaksanaan kegiatan PN Kendari tahun 2021-2022. Kemudiam merujuk pada laporan keuangan Mahkama Agung Audit tahun 2021, serta Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LKIP) tahun 2022.
“Kami menduga dari tiga klaster tersebut kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1,4 miliar,” tandasnya.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan saat dikonfirmasi mengatakan t<span;>entunya akan di telaah terlebih dahulu terkait laporan yang dimaksud sesuai dengan SOP penerimaan laporan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Laporannya kami sudah terima dan saat ini kami telaah dulu,” tandasnya.
Sementara itu, Humas PN Kendari, Putra mengatakan bahwa pihaknya belum menerima atau mengetahui soal laporan itu, sehingga saat ini belum bisa memberikan tanggapan.
“Sambil kita cari tahu dulu datanya baru kita tanggapi,” ucapnya singkat.
Penulis: Andri


















Komentar