SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Kendari Pendidikan

1.310 Guru Swasta di Kendari Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

photopea resize 1791535350339
Asisten III Sekretariat Daerah Kota Kendari, La Ode Abdul Manas Salihin, saat menghadiri Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ekosistem Pendidikan di Kota Kendari yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kendari, Kamis (8/10/2026). Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolah swasta Kota Kendari masih minim.

Dari total 1.536 pendidik dan tenaga kependidikan yang tersebar di 226 satuan pendidikan swasta, baru 226 orang yang tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Data BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kendari itu menunjukkan masih ada sekitar 1.310 guru dan tenaga kependidikan yang belum terdaftar.

Kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pengelola yayasan pendidikan untuk memperluas perlindungan bagi pekerja di sektor pendidikan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyatakan dukungannya terhadap upaya memperluas kepesertaan tersebut.

Dukungan itu disampaikan Asisten III Sekretariat Daerah Kota Kendari, La Ode Abdul Manas Salihin, saat menghadiri Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ekosistem Pendidikan di Kota Kendari yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kendari, Kamis, 8 Oktober 2026.

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat kantor BPJS Ketenagakerjaan Kendari itu diikuti pimpinan yayasan, pengelola satuan pendidikan swasta, serta pendidik dan tenaga kependidikan secara daring melalui Zoom Meeting.

Dalam kesempatan itu, La Ode Abdul Manas menegaskan bahwa guru dan tenaga kependidikan berhak mendapatkan perlindungan atas risiko yang dapat terjadi selama menjalankan pekerjaan.

Peran penting mereka dalam dunia pendidikan harus diimbangi dengan jaminan sosial yang memadai.

“Guru dan tenaga kependidikan merupakan ujung tombak dalam mencetak generasi penerus bangsa, sehingga sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan yang layak dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar pilihan bagi pekerja, melainkan bagian dari upaya memberikan kepastian perlindungan ketika menghadapi risiko kerja maupun risiko sosial ekonomi.

Landasan perlindungan tersebut, kata dia, antara lain tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Kebijakan itu juga diperkuat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, 226 peserta aktif dari total 1.536 guru dan tenaga kependidikan setara dengan sekitar 14,71 persen, bukan 4,71 persen seperti tercantum dalam data awal.

Dengan demikian, sekitar 85,29 persen tenaga pendidik dan kependidikan yang menjadi sasaran pendataan masih belum terdaftar.

Angka itu memperlihatkan besarnya pekerjaan yang harus diselesaikan untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan menjangkau seluruh pekerja di lingkungan pendidikan swasta.

La Ode Abdul Manas mengatakan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah manfaat, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), sesuai ketentuan program dan kepesertaan yang berlaku.

Jaminan tersebut penting untuk membantu memberikan perlindungan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau memasuki masa tua.

Untuk itu, perluasan kepesertaan dinilai tidak cukup berhenti pada sosialisasi, tetapi harus diikuti langkah konkret dari setiap pengelola satuan pendidikan.

Ia mengajak seluruh pimpinan yayasan dan pengelola sekolah swasta segera mendaftarkan guru serta tenaga kependidikan yang belum terlindungi.

Pemkot Kendari, lanjut dia, akan memperkuat koordinasi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk mendorong perluasan kepesertaan.

“Melalui sinergi pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, yayasan, dan satuan pendidikan swasta, kami berharap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh ekosistem pendidikan di Kota Kendari,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement