SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintahan

Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan, Polda Sultra Ikuti Sosialisasi KUHP Baru

Irjen 2
Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko saat mengikuti Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada nilai kemanusiaan, melalui partisipasi aktif dalam Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (15/10/2025).

Kegiatan sosialisasi ini digelar secara nasional melalui Zoom Meeting dari Mabes Polri dan diikuti jajaran kepolisian seluruh Indonesia, termasuk di Aula Dhacara Polda Sultra.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menegaskan bahwa pemahaman terhadap KUHP baru merupakan kebutuhan mendesak bagi seluruh anggota Polri, agar setiap tindakan penegakan hukum selaras dengan semangat reformasi hukum nasional.

“KUHP baru ini bukan sekadar perubahan pasal, tapi perubahan paradigma dalam penegakan hukum. Kita harus memahami semangat di baliknya bahwa hukum harus hadir dengan rasa keadilan, menjunjung hak asasi manusia, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, melalui sosialisasi ini diharapkan setiap anggota Polri di wilayah Sulawesi Tenggara dapat memahami secara mendalam norma-norma baru yang diatur dalam KUHP, termasuk pendekatan restorative justice yang lebih diutamakan dibandingkan sekadar pemidanaan.

“Kita tidak bisa lagi bekerja dengan pola lama. Hukum harus ditegakkan dengan humanis, profesional, dan tetap memberikan efek jera tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan,” paparnya.

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Proyek menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk menyiapkan seluruh jajaran kepolisian menghadapi transisi menuju penerapan KUHP nasional yang baru tersebut.

“Banyak pasal baru yang mengatur tindak pidana modern, seperti kejahatan siber, pelanggaran terhadap privasi, hingga ketentuan yang lebih rinci terkait pidana korporasi. Semua ini membutuhkan pemahaman yang utuh dan kesiapan dalam implementasi di lapangan,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement