KENDARI, TERASSULTRA.COM – Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di Kanada, Jaji Pradzna Kathrien (56), melaporkan seorang guru besar Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari berinisial Prof. BS ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Laporan itu terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah miliknya di kawasan Anduonohu, Kota Kendari, yang hingga kini disebut belum dikembalikan. Laporan tersebut diajukan pada Juli 2025.
Perempuan yang akrab disapa Yayi itu mengatakan langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya meminta pengembalian sertifikat tanah atas namanya tidak membuahkan hasil.
Kepada wartawan di Kendari, Rabu (29/7/2026), Yayi mengatakan sertifikat asli tanah yang secara sah terdaftar atas namanya masih berada dalam penguasaan Prof. BS. Penguasaan dokumen itu berawal dari kepercayaan almarhum orang tuanya yang menyerahkan pengelolaan aset keluarga kepada profesor tersebut.
Namun, kata Yayi, kepercayaan itu justru memicu persoalan baru. Pengelolaan aset telah melenceng dari tujuan awal sehingga memilih menempuh jalur pidana untuk memperjuangkan hak kepemilikannya.
“Sertifikat tanah asli atas nama saya sampai hari ini belum dikembalikan. Itu yang kemudian menjadi dasar dugaan adanya penguasaan tanpa hak,” ungkapnya.
Kemudian, Yayi mengaku menemukan adanya pemanfaatan komersial atas tanah tersebut tanpa sepengetahuan dirinya. Awalnya ia mendapat informasi bahwa lahan di Anduonohu hanya berupa tanah kosong yang dijaga pihak ketiga.
Namun, setelah menelusuri citra satelit Google Maps dan melakukan pengecekan langsung pada 2022, ia mengaku mendapati sejumlah bangunan komersial dan rumah hunian telah berdiri di atas lahan tersebut.
Menurut Yayi, bangunan-bangunan itu diduga telah disewakan kepada pihak ketiga sejak 2013. Selama lebih dari satu dekade, kata dia, hasil penyewaan tersebut tidak pernah disampaikan ataupun diberikan kepada dirinya sebagai pemilik sah tanah.
“Seluruh hasil sewa komersial selama bertahun-tahun diduga dikuasai sepihak tanpa pernah dikomunikasikan ataupun dibagikan kepada saya,” jelasnya.
Selanjutnya, Yayi mengungkap dugaan penjualan sebagian aset warisan keluarga di kawasan Pasar Baru, Kota Kendari, dan Ameroro, Kabupaten Konawe. Ia menduga transaksi dilakukan tanpa persetujuan maupun sepengetahuan seluruh ahli waris.
Selain itu, ia mengaku diminta melunasi utang senilai Rp3,6 miliar sebagai syarat pengembalian sertifikat tanah. Sementara kakaknya, juga ditagih utang sebesar Rp4 miliar.
Padahal, kata Yayi, selama ini dirinya tidak pernah menerima hasil penyewaan tanah tersebut. Sehingga ia mempertanyakan besaran utang yang ditagihkan karena, berdasarkan keterangan pengacara sebelumnya, biaya perkara yang pernah ditangani nilainya tidak mencapai Rp1 miliar dan seharusnya telah tertutupi dari hasil penyewaan aset.
“Saya tidak pernah menerima hasil sewa satu rupiah pun sejak 2013. Tiba-tiba saya ditagih utang miliaran rupiah,” paparnya.
Ia sempat berupaya menjual tanah tersebut. Akan tetapi, beberapa calon pembeli mengurungkan niat setelah mendapat informasi bahwa tanah itu tidak dapat diperjualbelikan.
“Saya hanya meminta sertifikat tanah yang memang sudah atas nama saya dikembalikan. Itu hak saya. Kalau tidak dikembalikan, saya akan menempuh langkah hukum terhadap semua kerugian yang saya alami,” tandas Yayi.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Prof. BS.
Penulis: Arsya


















Komentar