KENDARI, TERASSULTRA.COM – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik menjelang penilaian maladministrasi yang akan dilakukan Ombudsman Republik Indonesia pada 2026.
Hal itu disampaikan Siska saat menghadiri Entry Meeting Penilaian Opini Ombudsman RI terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Aula Merah Putih, Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (4/8/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan. Hadir pula jajaran Pemerintah Provinsi Sultra, kepala daerah kabupaten/kota, pimpinan instansi vertikal, serta perwakilan kementerian dan lembaga yang menjadi objek penilaian tahun ini.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran saat menghadiri Entry Meeting Penilaian Opini Ombudsman RI terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Aula Merah Putih, Kantor Gubernur Sultra, Selasa (4/8/2026). Foto Andri
Syafrida menjelaskan bahwa penilaian Ombudsman bukan sekadar mengukur kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, melainkan menjadi instrumen pencegahan maladministrasi sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.
Tim Ombudsman akan mulai melakukan penilaian lapangan pada akhir Agustus 2026. Penilaian akan mencakup tiga aspek utama, yakni kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, tingkat kepuasan masyarakat, serta kesiapan sistem pelayanan yang meliputi regulasi, standar operasional prosedur (SOP), sumber daya manusia, sarana dan prasarana, hingga pemanfaatan teknologi.
“Penilaian ini bukan untuk mencari kesalahan penyelenggara pelayanan publik, tetapi menjadi sarana bersama dalam membangun sistem pelayanan yang lebih baik. Ombudsman ingin memastikan pelayanan publik terus mengalami perbaikan demi memenuhi hak-hak masyarakat,” jelasnya.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran saat menyalami tamu undangan dalam Entry Meeting Penilaian Opini Ombudsman RI terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Aula Merah Putih, Kantor Gubernur Sultra, Selasa (4/8/2026). Foto Andri
Kemudian, ia meminta seluruh pemerintah daerah dan instansi vertikal segera menindaklanjuti setiap rekomendasi maupun tindakan korektif yang diberikan Ombudsman agar kualitas pelayanan kepada masyarakat terus meningkat.
Sementara itu, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran memastikan Pemkot Kendari siap memenuhi indikator penilaian sekaligus menjadikan evaluasi Ombudsman sebagai pijakan untuk memperbaiki pelayanan secara berkelanjutan.
Menurutnya, pelayanan publik harus terus dibenahi melalui peningkatan kualitas aparatur, penguatan sistem pelayanan berbasis digital, serta penyediaan layanan yang mudah diakses, cepat, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran saat menyalami tamu undangan dalam Entry Meeting Penilaian Opini Ombudsman RI terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Aula Merah Putih, Kantor Gubernur Sultra, Selasa (4/8/2026). Foto Andri
“Pemkot Kendari berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan pelayanan publik melalui peningkatan kualitas aparatur, penguatan sistem pelayanan berbasis digital, serta memastikan setiap layanan yang diberikan benar-benar mudah diakses, cepat, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” paparnya.
Ia menambahkan, seluruh organisasi perangkat daerah akan didorong memenuhi seluruh indikator penilaian Ombudsman. Hasil evaluasi nantinya juga akan menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Kendari.
“Kami menyambut baik pelaksanaan penilaian ini karena menjadi momentum evaluasi bagi seluruh perangkat daerah. Harapan kami, kualitas pelayanan publik di Kota Kendari semakin meningkat sehingga mampu memberikan kepuasan dan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” tandas Siska Karina Imran. (adv)


















Komentar