SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advetorial

Wali Kota Kendari Pastikan Kerja Sama dengan Kejari Tak Ganggu Penegakan Hukum

Siska 46
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran didampingi Kajari

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menegaskan nota kesepahaman antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari di bidang bantuan hukum, pendampingan hukum, dan tindakan hukum lainnya tidak boleh dimaknai sebagai upaya mengintervensi proses penegakan hukum.

Kerja sama tersebut kata Siska semata-mata bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan melalui pendampingan hukum terhadap berbagai program strategis pemerintah daerah, sekaligus mempercepat penyelesaian persoalan hukum yang berkaitan dengan aset daerah dan sengketa perdata maupun tata usaha negara.

Penegasan itu disampaikan Siska usai penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Kendari dan Kejari Kendari mengenai bantuan hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

Siska mengatakan, keberadaan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dibutuhkan pemerintah daerah agar setiap kebijakan dan program pembangunan memiliki kepastian hukum. Pendampingan tersebut juga dinilai penting untuk mengantisipasi potensi sengketa hukum yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat.

IMG 20260727 WA0070 1 scaled

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran didampingi Kajari Azy Tyawhardana saat memberikan keterangan usai tanda tangan kesepakatan bersama soal pendampingan hukum, Senin (27/7/2026). Foto Andri

“Pendampingan hukum ini mencakup seluruh program pemerintah. Misalnya ada sengketa lahan yang melibatkan aset pemerintah daerah, tentu kami membutuhkan pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara agar penyelesaiannya sesuai ketentuan hukum,” ungkapnya, Senin (27/7/2026).

“Harapan kami, berbagai persoalan yang selama ini menjadi kendala, termasuk pemulihan aset milik Pemerintah Kota Kendari, dapat diselesaikan secara optimal,” sambungnya.

Ia menilai masih terdapat sejumlah aset pemerintah yang memerlukan penyelesaian hukum agar dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, kerja sama dengan Kejari diharapkan mampu mempercepat proses penyelamatan dan pemulihan aset daerah.

Namun demikian, Siska menegaskan nota kesepahaman tersebut tidak berkaitan dengan penanganan perkara pidana yang sedang atau akan ditangani Kejaksaan. Ia meminta masyarakat tidak membangun persepsi keliru bahwa kerja sama itu dimaksudkan untuk melindungi pemerintah daerah dari proses hukum.

“Jangan dibangun mindset atau framing yang salah. Kalau ada perkara yang sedang ditangani Kejaksaan dan berkaitan dengan instansi pemerintah, kami tidak akan melakukan intervensi. Pemkot dan Kejaksaan tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing. Penegakan hukum harus tetap independen,” tegasnya.

IMG 20260727 WA0067 scaled

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran didampingi Kajari Azy Tyawhardana saat memberikan keterangan usai tanda tangan kesepakatan bersama soal pendampingan hukum, Senin (27/7/2026). Foto Andri

Menurut Siska, prinsip profesionalitas dan independensi menjadi dasar utama dalam pelaksanaan kerja sama tersebut. Pemkot, kata dia, hanya memanfaatkan fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian persoalan perdata dan tata usaha negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Pada tahap awal, pendampingan hukum akan diprioritaskan kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki tingkat kerawanan sengketa atau pengelolaan aset yang cukup tinggi. Di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perumahan.

“Pendampingan itu diharapkan mampu meminimalkan risiko hukum dalam pelaksanaan program pemerintah sekaligus meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” tutup Siska.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Azy Tyawhardana menjelaskan kerja sama tersebut merupakan pelaksanaan salah satu fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata dan tata usaha negara.

Masih banyak masyarakat yang hanya mengenal Kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum dalam perkara pidana. Padahal, berdasarkan kewenangan yang dimiliki, Kejaksaan juga bertugas memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga pendampingan kepada kementerian, lembaga, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, maupun pemerintah daerah.

IMG 20260727 WA0068 1 scaled

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Azy Tyawhardana saat memberikan keterangan usai tanda tangan kesepakatan pendampingan hukum dengan Pemkot Kendari, Senin (27/7/2026). Foto Andri

“Perlu diketahui, selain sebagai penuntut umum, Kejaksaan juga memiliki fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara. Kami dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam perkara perdata dan tata usaha negara,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Kejari Kendari tidak akan mencampuri kebijakan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Kendari. Peran Kejaksaan hanya memberikan pendampingan dari aspek hukum agar setiap langkah pemerintah tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

“Pendampingan kami sebatas pada hal-hal yang memang perlu didampingi. Sementara teknis kebijakan tetap menjadi kewenangan penuh Pemerintah Kota Kendari. Kami tidak masuk ke wilayah pengambilan keputusan pemerintah,” katanya.

Azy menambahkan, fungsi Jaksa Pengacara Negara juga mencakup pendampingan dalam proses litigasi apabila pemerintah daerah menghadapi gugatan di pengadilan.

“Kalau ada sengketa lahan atau gugatan tata usaha negara terhadap Pemkot Kendari, kami akan memberikan pendampingan sampai ke tingkat persidangan. Itu merupakan bagian dari tugas Jaksa Pengacara Negara dalam melindungi kepentingan negara dan pemerintah,” tandasnya. (adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement