KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, menuai sorotan setelah video kritik terhadap kinerjanya viral di media sosial.
Video yang diunggah akun TikTok @saptabahaya itu menuding pemerintah daerah abai terhadap potensi wisata Pulau Senja di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang justru diduga masuk wilayah izin usaha pertambangan (IUP) Galian C.
Dalam video tersebut, seorang pemuda melontarkan kritik keras. Ia menilai Kadispar Sultra lebih banyak mengurusi hal yang dinilai bukan tugas pokok dan fungsi, sementara destinasi wisata potensial justru terancam aktivitas tambang.
“Daripada Bapak bicara yang bukan tupoksi Bapak, coba lihat Pulau Senja di Konsel. Apakah tidak ada potensi untuk dijadikan tempat wisata?” ungkap pemuda itu dalam unggahan yang viral di TikTok.
Pemilik akun juga meminta Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, mengevaluasi kinerja Kadispar. Kritik tersebut muncul di tengah kekhawatiran publik atas masa depan Pulau Senja dan Pantai Kartika (Tanjung Kartika) yang disebut-sebut masuk wilayah tambang batu gamping.
Menanggapi hal itu, Ridwan Badallah menyebut Pulau Senja dan Pantai Kartika bukan aset Pemerintah Provinsi Sultra, melainkan milik masyarakat setempat serta mantan Wakil Bupati Konawe Selatan berinisial J. Meski begitu, kawasan tersebut telah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pariwisata Kabupaten Konawe Selatan.
“Pulau Senja dan Pantai Kartika itu milik pribadi masyarakat dan Pak Jems, serta memiliki RTRW pariwisata Kabupaten Konawe Selatan,” kata Ridwan saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/ 2026).
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Konawe Selatan dan berjanji meninjau langsung lokasi dalam waktu dekat guna memastikan penanganan sesuai mekanisme.
“Saya sudah menghubungi Kadispar Konsel. Saat ini saya masih di Jakarta, minggu depan kami akan meninjau langsung lokasi untuk segera diatur sesuai mekanisme,” bebernya.
Terkait dugaan IUP Galian C di kawasan wisata tersebut, Ridwan Badallah mengatakan pihaknya telah menyerahkan telaah akademis kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.
“IUP Galian C sudah kami beri telaah akademis ke ESDM Pemprov Sultra,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pulau Senja dan Pantai Kartika menjadi sorotan publik setelah diduga sebagian kawasan wisata masuk dalam izin tambang batu gamping yang dinilai berpotensi melanggar tata ruang Kabupaten Konawe Selatan. Dua perusahaan, PT Citra Khusuma Sultra dan CV Ramadhan Moramo, disebut-sebut memiliki IUP di area yang beririsan dengan potensi destinasi wisata tersebut.
Rilis


















Komentar