SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Hukum

Usai Insiden di Pantai Meleura, Polisi Minta Maaf dan Akui Khilaf

IMG 20250406 WA0002
Difasilitasi Polres Muna, Polisi dan warga saat berdamai dengan warga. Foto Andri

MUNA, TERASSULTRA.COM – Ketegangan yang sempat terjadi di kawasan wisata Pantai Meleura, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), berakhir damai. Polres Muna memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak yang terlibat dalam insiden tersebut dan berhasil menjembatani kesepakatan damai.

Pertemuan digelar pada Sabtu, 5 April 2025, di kediaman La Rima, Desa Lakarinta, Kecamatan Lohia, dan dihadiri oleh berbagai pihak. Hadir dalam pertemuan tersebut Kapolsek Katobu IPTU La Ode Alimusmin, Kasi Propam Polres Muna IPDA Muhtar, Kasi Humas IPDA Baharuddin, Padal PAM Pantai Meleura IPDA Herman AR., serta AIPDA Safrizal.

Darman, warga yang sempat mengadukan perlakuan aparat, turut hadir bersama keluarganya dan disaksikan sejumlah warga desa.

Insiden berawal pada Kamis, 3 April 2025, ketika Darman mengaku merasa diperlakukan tidak adil oleh petugas di lokasi wisata. Ia kemudian melayangkan aduan kepada Polres Muna untuk meminta kejelasan dan penyelesaian.

Di forum yang berlangsung terbuka dan kondusif, pihak kepolisian menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Darman.

“Kami menyadari adanya kekhilafan dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Kami memohon maaf kepada Saudara Darman atas ketidaknyamanan yang terjadi,” ungkap IPDA Herman AR.

Permintaan maaf itu diterima dengan lapang dada oleh Darman.

“Sebagai manusia, kita semua bisa khilaf. Saya terima permintaan maaf ini dan saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” kata Darman.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa Darman tidak bersalah dan tidak melakukan perlawanan sebagaimana isu yang sempat menyebar.

“Berdasarkan klarifikasi, Darman bukan pelaku tindak pidana dan tidak ada tindakan melawan aparat. Kami ingin meluruskan informasi yang keliru di masyarakat,” tegas Kasi Humas Polres Muna, IPDA Baharuddin.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama. Darman pun memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap dua anggota kepolisian yang terlibat.

Proses mediasi berlangsung penuh kekeluargaan dan ditutup pada pukul 13.45 WITA. Polres Muna menyampaikan apresiasi atas sikap terbuka kedua belah pihak serta dukungan masyarakat yang turut menjaga suasana tetap aman dan kondusif.

“Kami akan terus mendorong pendekatan humanis dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat. Komunikasi terbuka adalah kunci,” tandas Kapolsek Katobu, IPTU La Ode Alimusmin.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement