SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Tujuh Tahun Tanpa Kejelasan, Tiga Penyidik Polres Kolaka Dilaporkan ke Propam Polda Sultra

Serobot Tanah
Ilustrasi penyerobotan lahan. Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan milik Abdul Latif di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), tak kunjung menemui titik terang meski telah dilaporkan sejak tahun 2019. Akibat mandeknya kasus ini, tiga penyidik dari Unit II Satreskrim Polres Kolaka akhirnya dilaporkan ke Propam Polda Sultra.

Abdul Latif pertama kali melaporkan dugaan penyerobotan lahannya pada Desember 2019, di mana sejumlah pihak terlapor diduga mengambil alih tanah miliknya secara ilegal. Namun, hingga tahun 2025, kasus ini belum juga menunjukkan perkembangan berarti.

Al Imran La Aci, adik kandung Abdul Latif, mengungkapkan bahwa sejak laporan pertama kali diajukan, pihaknya hanya menerima Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (P2HP) sebanyak dua kali, yakni pada 1 September 2020 dan yang kedua terkait pemanggilan sejumlah terlapor untuk dimintai keterangan.

“Setelah P2HP kedua, kakak saya tidak pernah lagi menerima informasi apa pun mengenai perkembangan laporannya,” ujar Imran kepada awak media, Kamis (23/1/2025).

Pada tahun 2021, keluarga Abdul Latif kembali berupaya mencari kejelasan dengan menugaskan adiknya, Hasrul La Aci, untuk menanyakan perkembangan kasus ke penyidik Unit II Satreskrim Polres Kolaka. Namun, jawaban yang diterima cukup mengejutkan. Penyidik bernama AIPDA Yohanes P justru menyarankan agar Abdul Latif membuat laporan baru dengan alasan laporan sebelumnya telah kadaluarsa.

Mirisnya, menurut Imran, penyidik tidak memberikan alasan jelas mengapa laporan dianggap kedaluwarsa, sementara kasusnya sendiri belum tuntas.

“Bayangkan, sejak tahun 2019 sampai sekarang tidak ada perkembangan, lalu kami malah diminta buat laporan baru. Seolah-olah kasus ini sengaja diulur-ulur,” kesalnya.

Akhirnya, pada 30 Juni 2024, keluarga Abdul Latif memutuskan untuk kembali membuat laporan baru. Beruntung, laporan ini mulai menunjukkan perkembangan setelah ditangani oleh penyidik baru, Ricky Ronaldo Pase. Namun, laporan terkait sengketa lahan milik tiga pelapor lainnya, yakni Herlina, Hardiyanti, dan Sitti Aminah, masih tetap ditangani oleh penyidik lama, AIPDA Yohanes P, yang hingga kini belum menunjukkan progres apa pun.

“Kami menduga ada kongkalikong antara penyidik dan pihak terlapor. Bagaimana bisa laporan kakak saya mandek selama bertahun-tahun, sementara laporan baru langsung diproses dengan cepat?” ujarnya penuh curiga.

Karena tak kunjung mendapatkan kejelasan, pada 21 Januari 2025, Imran La Aci secara resmi melaporkan tiga penyidik Polres Kolaka ke Propam Polda Sultra. Mereka adalah Kanit II Satreskrim Polres Kolaka, IPDA Sabri Sobat, serta dua anggotanya, AIPDA Yohanes P dan Brigadir Novriandi Paundanan.

Imran menegaskan, laporan ini dibuat agar aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

“Tujuan saya melaporkan ini bukan untuk mencari musuh, tapi untuk memastikan setiap aparat kepolisian menjalankan tugas mereka sebagaimana mestinya. Sejak 2019 sampai sekarang, kami tidak mendapatkan kepastian hukum, ini sangat mencurigakan,” tegasnya.

Lebih jauh, ia berharap Propam Polda Sultra bisa menindaklanjuti laporannya secara objektif dan transparan, serta mengungkap alasan di balik lambannya penanganan kasus ini.

“Kami ingin tahu, apa alasan sebenarnya hingga laporan ini mandek selama tujuh tahun? Kami berharap ada keadilan dan kejelasan hukum bagi kami,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement