BOMBANA, TERASSULTRA.COM – Peristiwa tragis menimpa seorang balita berusia dua tahun bernama Nasra di Dusun Bambanipa Laut, Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana. Nasra ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di laut yang keruh di depan rumahnya pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 12.30 WITA.
Menurut keterangan warga, ibu korban, Rahmi sempat mencari anaknya di sekitar rumah namun tidak menemukan tanda-tanda keberadaan Nasra akibat air laut yang keruh. Beberapa saat kemudian, tubuh balita malang tersebut ditemukan mengapung oleh tetangga.
“Nanti beberapa saat baru kelihatan terapung dan langsung ditolong oleh tetangganya. Ini adalah korban ketiga anak yang jatuh di laut karena air yang keruh,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi kejadian ini, Direktur LSM Sagori, Syahrul Gelo mengecam lambannya respons pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) dalam menangani dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang di Kabaena.
“Peristiwa ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Kami menduga banjir lumpur dan air laut yang keruh ini disebabkan oleh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut,” tegas Syahrul, Rabu (5/3/2025).
Syahrul menuding pemerintah dan aparat penegak hukum tidak bertindak tegas terhadap perusahaan tambang yang diduga mencemari lingkungan. Menurutnya, meskipun masyarakat telah berkali-kali melakukan demonstrasi dan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Bombana, belum ada langkah konkret dari perusahaan maupun pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Pihak perusahaan mengakui aktivitas mereka menyebabkan pencemaran dan berjanji akan bertanggung jawab. Tapi hingga kini, tak ada langkah nyata yang mereka ambil. Apakah pemerintah dan APH harus menunggu masyarakat Bajo melakukan aksi besar-besaran dulu baru ada tindakan,” jelasnya.
Sementara itu, Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAPaK) juga menyayangkan sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dinilai lamban dalam menangani dugaan pencemaran lingkungan di Desa Baliara.
Ketua LAPaK, Pemrin secara tegas menyebutkan bahwa aktivitas tambang PT Timah Investasi Mineral (PT TIM) diduga menjadi penyebab utama pencemaran laut di kawasan tersebut.
“Dalam melaksanakan kegiatan penambangan, perusahaan wajib mematuhi aturan sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Kaidah Pertambangan yang Baik. Sayangnya, indikasi pelanggaran ini dibiarkan tanpa ada penindakan tegas,” jelas Pemrin.
Ia meminta KLHK melakukan investigasi menyeluruh dan mendesak DPRD Sultra segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan pencemaran dan pelanggaran lingkungan oleh PT TIM.
“Kami sudah melayangkan aduan resmi ke DPRD Sultra dan meminta mereka menghadirkan PT Timah Investasi Mineral dalam RDP mendatang. Kami juga mendesak agar segera dibentuk Pansus untuk menyelidiki kasus ini secara transparan,” tegas Pemrin.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) PT TIM, Tatang, belum membuahkan hasil. Begitu pula dengan Kapolsek Kabaena Barat, Iptu Andi Tamenengah, yang belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui berbagai saluran komunikasi sejak 17 Maret 2025.
Penulis: Andri


















Komentar