SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Tindak Tegas, Pol PP Kendari Amankan Beberapa Anak Jalan dan Pengemis di Lampu Merah

PSX 20231112 103007

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Usai melaksanakan peringatan atau sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2014, kini Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Kendari melakukan penindakan tegas.

Hal itu terlihat saat Pol PP Kendari Bidang Perlindangan Masyarakat (Linmas) mengamankan beberapa anak jalanan, gelandangan dan pengemis dalam operasi rutin di traffic light, Sabtu (11/11/2023) malam.

Kepala Seksi (Kasi) Linmas, Harun Barlian mengatakan penindakan tegas ini dilakukan agar ada efek jerah terhadap mereka (Anak jalanan, gelandangan dan pengemis, red), karena pihaknya sudah berapa kali melaksanakan sosialisasi.

“Ada beberapa yang kita amankan dan kita lakukan pembinaan,” ungkapnya.

Dalam operasi rutin yang digelar di lampu yang ada di kota bertaqwa ini pihaknya juga menemukan minuman tradisional yang beralkohol.

“Pada dasarnya kami rutin melaksanakan operasi, tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan kriminal,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Pol PP Kendari, Muh. Aspa menyampaikan agar anak jalanan, gelandangan dan pengemis tidak meresahkan, maka diharapkan kepada masyarakat untuk tidak memberikan sumbangan kepada mereka.

Kemudian tambahnya tidak memberikan sumbangan di perempatan jalan, karena membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Kalau mau sumbangan maka sedekah pada tempatnya,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement