SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politik

Tim Pemenangan ASR-Hugua Laporkan Nur Alam ke Bawaslu

IMG 20241025 WA0028
Tim pemenangan ASR-Hugua saat melaporkan Nur Alam di Bawaslu. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka dan Hugua, resmi melaporkan mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Gakkumdu.

Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan ujaran kebencian dan SARA, serta penyebaran isu-isu yang dinilai dapat merusak tatanan demokrasi dalam Pilkada 2024.

Insiden ini bermula dari orasi politik Nur Alam pada 23 Oktober 2024, di Villa Puncak, Desa Kahianga, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi. Dalam orasinya, Nur Alam diduga menyindir Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Sulawesi Tenggara, yang juga merupakan calon gubernur, Andi Sumangerukka.

Pernyataan ini dianggap sebagai ujaran kebencian dan berpotensi memecah belah masyarakat, mengingat konteks SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) yang terkandung di dalamnya.

Andi Ashar, salah satu anggota tim pemenangan ASR-Hugua, menegaskan bahwa pernyataan Nur Alam tidak hanya menyerang pribadi Andi Sumangerukka, tetapi juga berisiko menimbulkan sentimen negatif di kalangan masyarakat.

“Pernyataan Nur Alam sudah melampaui batas kampanye sehat, bahkan masuk dalam kategori kebencian dan SARA,” bebernya, Jumat (25/10/2024).

Lebih lanjut, Andi Ashar mengungkapkan kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurut zonasi kampanye dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), tim kampanye pasangan nomor urut 4, Tina Nur Alam, seharusnya menggelar kampanye di Kabupaten Konawe Selatan pada hari yang sama.

Namun, mereka juga menggelar kampanye di Kecamatan Tomia Timur, yang dihadiri oleh Ketua DPC Partai Golkar, Haji Arhawi. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap aturan KPU mengenai pelaksanaan kampanye.

Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang terakhir kali diubah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal 69 undang-undang tersebut melarang menghina individu atau golongan tertentu, termasuk gubernur, wakil gubernur, dan partai politik. Sementara itu, Pasal 187 mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi siapa pun yang melanggar aturan kampanye.

Sofyan, anggota tim lainnya, menegaskan bahwa laporan ini tidak hanya berfokus pada ujaran kebencian, tetapi juga dugaan praktik kampanye hitam atau black campaign.

“Kampanye seharusnya menjadi ruang untuk menyampaikan visi dan misi, bukan untuk menyerang lawan politik secara personal,” tegasnya.

Dalam konferensi pers, tim ASR-Hugua juga menekankan pentingnya menjaga etika dalam berkampanye. Mereka mengingatkan bahwa dalam ajaran Islam, menjaga lisan adalah hal yang sangat penting.

“Apa yang disampaikan dalam kampanye politik haruslah etis dan membangun, bukan merusak atau merugikan pihak lain,” tambah Sofyan.

Tim ASR-Hugua berharap Bawaslu segera memproses laporan ini dan memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan adil dan transparan.

“Kami percaya setiap tindakan yang melanggar aturan kampanye harus mendapatkan sanksi tegas untuk menjaga kualitas demokrasi di Sultra,” beber Andi Ashar.

Saat ini, Bawaslu Sulawesi Tenggara sedang melakukan investigasi awal atas laporan tersebut. Diharapkan, langkah-langkah yang diperlukan diambil untuk menegakkan aturan kampanye dan memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement