SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Tim Gabungan Polres Kolut Tangkap Pelaku Pencurian, Belasan Barang Bukti Diamankan

IMG 20250206 WA0058
Tim gabungan Polres Kolaka Utara saat menangkap pelaku pencurian. Foto Andri

KOLAKA UTARA, TERASSULTRA.COM – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian yang meresahkan warga dalam beberapa waktu terakhir.

Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan, dalam konferensi pers pada Kamis (6/2/2025) pagi, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RD beraksi bersama seorang rekannya yang masih dalam pengejaran, berinisial AR.

“Pelaku melancarkan aksinya di tiga lokasi berbeda, yakni pada 12 Januari 2025 di Desa Patawonua, Kecamatan Lasusua, kemudian pada 14 Januari 2025 di Desa Rante Limbong, dan terakhir pada 17 Januari 2025 di Desa Pohu, Kecamatan Ranteangin,” ungkap Arif.

Dalam setiap aksinya, lanjut Arif, pelaku menggunakan mobil pikap miliknya untuk mengangkut barang hasil curian. Berkat kerja cepat tim di lapangan, polisi berhasil mengamankan belasan barang bukti yang diduga berasal dari tindak kejahatan tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang curian, di antaranya:

• 1 unit mesin sepeda motor KLX

• 1 unit knalpot motor CRF merek Norefumi

• 1 unit bak sepeda motor matik

• 1 unit gerinda duduk merek Maktec

• 1 unit gerinda tangan

• 1 unit mesin profil

• 2 unit bor tangan

• 1 unit kompresor listrik kecil

• 1 unit kompresor

• 1 unit trafo las listrik

• 1 unit bor cas

• 1 peti berisi berbagai jenis kunci

• 1 unit alat cuci motor

• Sejumlah suku cadang kendaraan bermotor

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami terus memburu rekan pelaku yang masih buron dan mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan barang untuk segera melapor,” tegas Arif.

Polisi juga mengingatkan warga agar lebih waspada terhadap tindak kriminalitas serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement