KENDARI, TERASSULTRA.COM – Aksi protes unik digelar oleh Himpunan Mahasiswa Pemerhati Demokrasi (Himarasi) dan Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (26/2/2025). Dalam aksi tersebut, massa membawa serta sejumlah tikus hidup sebagai simbol protes terhadap dugaan maraknya praktik korupsi di sektor pertambangan yang dinilai belum tertangani secara maksimal.
Aksi ini ditujukan kepada Kepala Kejati (Kajati) Sultra, Hendro Dewanto, yang telah menjabat selama lebih dari delapan bulan sejak menggantikan Patris Yusrian Jaya pada 11 Juni 2024. Massa menantang Kajati untuk lebih agresif dalam mengusut kasus korupsi di sektor pertambangan yang mereka anggap masih mandek.
Jenderal Lapangan aksi, Jefri alias Jeje, menegaskan bahwa pelepasan tikus dalam aksi ini bukan tanpa alasan. Tikus tersebut menjadi simbol dari para pelaku korupsi yang dinilai merugikan negara, khususnya dalam sektor pertambangan.
“Aksi pelepasan tikus ini sebagai bentuk dukungan sekaligus tantangan kepada Kajati Sultra agar lebih tegas dalam memberantas para ‘tikus berdasi’ yang selama ini merugikan negara,” tegas Jeje.
Menurutnya, gebrakan nyata dari Kejati Sultra masih minim dibandingkan dengan era kepemimpinan sebelumnya. Ia menyebut bahwa Kajati terdahulu lebih agresif dalam menangani kasus-kasus besar tanpa pandang bulu.
“Kami ingin melihat komitmen nyata Kajati Sultra dalam mengungkap kasus korupsi di sektor pertambangan. Hingga saat ini, belum ada langkah signifikan yang menunjukkan keberpihakan terhadap penegakan hukum di sektor ini,” tambahnya.
Massa juga mempertanyakan perkembangan beberapa kasus besar yang sempat ditangani Kejati Sultra, seperti kasus PT Antam Site Mandiodo, kasus lelang barang bukti ore nikel, serta pembayaran denda administratif PNBP PPKH oleh 50 perusahaan tambang di Sultra yang dinilai masih belum transparan.
Dalam orasinya, Jeje menyoroti kasus PT Antam Site Mandiodo yang sebelumnya masuk dalam penyelidikan Kejati Sultra. Menurutnya, masih banyak kejanggalan dalam proses hukum kasus ini, terutama terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan lelang barang bukti ore nikel yang belum terlaksana dengan baik.
“Kami juga mempertanyakan perkembangan kasus Antam Site Mandiodo jilid II, lelang barang bukti ore nikel yang sampai saat ini masih menggantung, serta proses penyelesaian denda administratif oleh 50 perusahaan tambang di Sultra yang harus membayar PNBP PPKH,” paparnya.
Selain itu, mereka turut melaporkan dugaan pelanggaran izin lintas koridor yang dilakukan oleh PT Indonusa di Konawe Utara. Menurut mereka, izin tersebut memiliki kejanggalan dan harus segera ditelusuri oleh Kejati Sultra.
“Kami secara resmi mengajukan laporan terkait izin lintas koridor PT Indonusa yang diduga bermasalah, termasuk denda administratif PNBP PPKH yang hingga kini belum jelas penyelesaiannya,” tambahnya.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, menegaskan bahwa pihaknya masih fokus pada penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Antam Site Mandiodo.
“Kami masih fokus pada penyelidikan TPPU terkait Antam Mandiodo, serta kasus lainnya seperti Antam Pomalaa dan beberapa perusahaan tambang lainnya,” jelas Dody.
Selain itu, Dody juga mengungkapkan bahwa penertiban tambang ilegal di kawasan hutan kini telah menjadi fokus Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini diketuai oleh Menteri Pertahanan dan melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai pelaksana utama.
“Dengan adanya Perpres tersebut, penertiban kawasan hutan kini berada di bawah kendali Satgas yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan, dengan Wakil Ketua dari unsur Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri,” terangnya.
Dody memastikan bahwa semua laporan yang masuk akan diteruskan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Semua pengaduan sudah diterima dan akan ditelaah lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tutupnya.
Sementara itu, Kasi V Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ruslan, menambahkan bahwa terkait pembayaran denda administratif PNBP PPKH oleh 50 perusahaan tambang di Sultra, prosesnya telah dikembalikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk ditindaklanjuti.
“Perkara ini telah dikembalikan ke Kementerian Kehutanan untuk proses penagihannya. Beberapa perusahaan sudah membayar, dan pembayaran langsung dilakukan ke kementerian terkait,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ruslan menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetapi beroperasi di kawasan hutan harus memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Berdasarkan UU Cipta Kerja, mereka masih diberikan kesempatan untuk menyesuaikan izin dengan membayar denda administratif.
“Setelah mereka melunasi denda administratif PNBP PPKH, barulah mereka bisa mendapatkan PPKH yang sah. Ini merupakan bagian dari regulasi yang telah ditetapkan dalam UU Cipta Kerja,” tambahnya.
Terkait barang bukti ore nikel dalam kasus Antam Mandiodo, Dody menegaskan bahwa lelang ulang akan segera diajukan setelah proses sebelumnya belum membuahkan hasil.
“Barang bukti masih ada, dan kita akan ajukan ulang lelang karena sebelumnya belum laku terjual, padahal harga pasaran masih cukup tinggi,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar