SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Tiga Perusahaan Tambang Emas di Bombana Terseret Dugaan Korupsi, Kejagung Panggil Kadishut Sultra

Kejagung
Surat pemanggilan terhadap Kadishut Sultra. Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Tiga perusahaan raksasa, yakni PT Panca Logam Makmur (PLM), PT Panca Logam Nusantara (PLN), dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI) yang beroperasi di Kabupaten Bombana, kini resmi masuk radar Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kejagung telah mengeluarkan Surat Perintah (Sprint) penyelidikan yang diteken Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo J.M, bernomor: Prin-24/F.2/Fd.1/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025. Surat tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat hukum untuk membongkar praktik kotor yang diduga melibatkan perusahaan tambang emas tersebut.

Tak hanya berhenti di atas kertas, penyidik Kejagung juga bergerak cepat. Surat panggilan bernomor B-1074/F.2/Fd.1/09/2025 bertanggal 4 September resmi dilayangkan kepada Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kadishut diminta hadir pada Rabu, 10 September 2025 pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan lantai 3 Gedung Bundar Jampidsus, untuk dimintai keterangannya langsung oleh Kasubdit Penyelidikan TPK dan TPPU.

Pemanggilan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra juga sudah menyeret nama Kadishut dalam kasus lain. Melalui surat panggilan bernomor B-600/P.3.5/Pd.1/09/2025 tertanggal 3 September, Kadishut diminta memberi keterangan terkait perkara dugaan korupsi tambang PT Mandala Jayakarta (MJ) di Kabupaten Konawe Utara. Pemeriksaan saat itu dipimpin langsung oleh tim jaksa yang terdiri dari Badri Wasil, Anita Theresia, Ady Haryadi Annas, dan Ramadan.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement