SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kabar Daerah

Tiga Perusahaan Tambang Diduga Serobot Lahan Warga di Konsel, Pemilik Lahan: Ini Perampasan

Screenshot 20250215 131451 WhatsApp
Pemilik lahan, Wiwin saat menghentikan alat berat saat melakukan dugaan aktivitas ilegal. Foto Andri

KONAWE SELATAN, TERASSULTRA.COM – Dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan tambang kembali mencuat di Sulawesi Tenggara (Sultra). Rahmat Buhari, pemilik lahan di Desa Landipo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), melaporkan tiga perusahaan tambang pasir silika (galian C) yang diduga beroperasi secara ilegal di lahannya.

Ketiga perusahaan tersebut – PT Matra Mining Indonesia (MMI), PT Bintang Energi Mineral (BEM), dan PT CPS – dituding melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, meski telah diperingatkan berkali-kali. Perusahaan-perusahaan ini tetap nekat mengeruk sumber daya alam dari tanah yang bukan haknya, mencerminkan dugaan pelanggaran serius terhadap hukum pertanahan dan pertambangan di Indonesia.

Pada 19 Januari 2025, pukul 14.28 WITA, Rahmat Buhari yang akrab disapa Wiwin memergoki dua alat berat jenis Kobelco berwarna hijau tengah beroperasi di lahannya tanpa izin. Alat berat tersebut dikendalikan oleh operator bernama Juna dan Laboka, yang diketahui bekerja untuk ketiga perusahaan tersebut.

Tanpa pikir panjang, Wiwin langsung menghentikan aktivitas tersebut dan menemui Riki Sanjaya, seorang karyawan perusahaan yang berada di lokasi.

“Saat saya tiba di lokasi, saya melihat alat berat sedang menggali pasir silika di tanah saya. Ini jelas-jelas perampasan hak! Saya langsung mendatangi pekerja dan meminta mereka menghentikan semua aktivitas di lahan saya,” ujar Wiwin, Jumat (14/2/2025).

Menurutnya, perintah penghentian itu sempat didiskusikan dengan para pekerja di lapangan. Namun, meskipun mereka akhirnya menarik alat berat dari lokasi, Wiwin tidak yakin perusahaan akan benar-benar menghentikan operasinya.

“Saya tahu mereka hanya mundur sementara. Mereka pasti akan kembali. Ini bukan kali pertama mereka melakukan ini,” tegasnya.

Dan benar saja, sebelum insiden 19 Januari, Wiwin sudah mendapati bahwa pasir silika kuarsa dari lahannya telah digali dan dipindahkan ke stockpile pencucian milik perusahaan tanpa seizinnya. Jumlah material yang diangkut tidak diketahui, namun ia yakin jumlahnya sudah cukup banyak.

Wiwin sebenarnya sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Pada akhir 2024, ia menggelar pertemuan dengan manajemen perusahaan di Kendari. Dalam pertemuan itu, hadir beberapa perwakilan perusahaan, yakni Sumarsono Rivai, Alex, Mufti, dan Anto.

Dalam pertemuan tersebut, Wiwin menegaskan agar perusahaan tidak lagi menggarap lahannya tanpa izin. Namun, permintaan itu hanya dianggap angin lalu.

“Saya sudah bicara baik-baik dengan pihak perusahaan. Saya sampaikan bahwa mereka tidak berhak mengambil pasir silika dari tanah saya. Tapi apa yang terjadi. Mereka tetap mencuri sumber daya alam saya. Ini jelas tindakan melawan hukum,” jelasnya.

Bukannya berhenti, pada 14 Februari 2025, penyerobotan kembali terjadi. Sejumlah alat berat ekskavator Sumitomo berwarna kuning kembali terlihat menggali material silika di lahannya.

Wiwin pun kembali mendatangi lokasi dan memprotes keras tindakan tersebut. Namun, para pekerja berdalih bahwa mereka hanya menjalankan perintah dari manajemen perusahaan.

“Saya tanya, siapa yang suruh kalian kerja di sini? Mereka bilang, Kami cuma kerja, Pak’. Kalau begitu, siapa yang bertanggung jawab. Ini bukan masalah pekerja lapangan saja, tetapi kebijakan dari atas yang harus dihentikan,” tegasnya.

Kasus ini menyoroti persoalan serius terkait perampasan lahan oleh korporasi yang diduga kuat beroperasi secara ilegal. Wiwin menegaskan bahwa tindakan perusahaan ini tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga menunjukkan lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan dan agraria.

“Kalau kasus ini dibiarkan, nanti akan semakin banyak masyarakat kecil yang lahannya dirampas begitu saja. Ini bukan sekadar masalah pribadi saya, ini masalah hukum! Negara harus hadir dan memberikan keadilan,” tegasnya.

Wiwin meminta aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan pemerintah daerah, untuk segera menyelidiki dan mengambil langkah hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan terkait tudingan penyerobotan lahan ini.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement