KENDARI, TERASSULTRA.COM – Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kendari diduga masuk angin terkait penertiban sertifikat tanah yang terletak di jalan Y. Wayong, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Pasalnya, BPN tidak pernah melakukan pemasangan plank bahkan tidak pernah melakukan pengukuran tanah di lokasi tersebut.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum pemilik lahan Jamrudin dan Nanank, Herdi Jaya Ibrahim saat ditemui di jalan Y. Wayong.
Dikatakannya bahwa penerbitan sertifikat di lokasi tanah seluas<span;> 3.573 meter persegi itu atas nama Ir. Dahlia tidak memenuhi persyaratan, karena tidak pernah dilakukan pengukuran.
Kemudian tambahnya alas hak penerbitan sertifika itu dipertanyakan karena pengklaim lahan, Dahlia tidak menguasai secara fisik.
“Kliennya dan masyarakat sekitar tidak mengenal saudari Dahlia sehingga alas hak penerbitan sertifikat kami pertanyakan,” jelasnya, Kamis (11/1/2024).
Menurutnya, penerbitan sertifikat tahun 2002 itu terbit di atas meja, BPN tidak pernah melakukan pengukuran atau pemberitahun kepada masyarakat sekitar.
“Ini menjadi tanya besar, BPN tiba-tiba menerbitkan sertifikat. Kami menduga BPN masuk angin sehingga mengabaikan syarat penerbitan sertifikat,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Herdi Jaya Ibrahim menyampaikan bahwa kliennya sejak tahun 1976 kliennya sudah tinggal dan memiliki lahan di lokasi tersebut. Dan itu dibuktikan dengan Surat Kepemilikan Tanah (SKT).
Dengan demikian pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kendari dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari atas terbitnya sertifikat itu.
“Yang pasti kita tidak akan tinggal diam. Kami akan buktikan bahwa kliennya kami pemilik lahan,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar