SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kriminal

Tewas Terhimpit Dump Truck, Jangkar Sultra Soroti Lalainya Penerapan K3 di PT IPIP

IMG 20250417 WA0009
Karyawan PT IPIP Terhimpit dump truck hingga tewas. Foto Andri

KONAWE UTARA, TERASSULTRA.COM – Insiden kecelakaan kerja kembali menimpa proyek pembangunan jety milik PT Ifishdeco Pembangunan Infrastruktur Pelabuhan (IPIP) di Konawe Utara. Kecelakaan yang terjadi pada Minggu, 13 April 2025 itu merenggut nyawa seorang pekerja berinisial Andi (23), yang diketahui berprofesi sebagai helper.

Peristiwa tragis tersebut terjadi saat dua unit dump truck melakukan aktivitas bongkar muat secara bersamaan di lokasi kerja. Berdasarkan informasi awal, jarak antar kendaraan saat dumping muatan tidak memenuhi standar keamanan kerja, hingga menyebabkan kecelakaan fatal.

Menurut saksi mata di lokasi, Andi berada di area berisiko ketika salah satu dump truck kehilangan keseimbangan saat menurunkan muatan. Tubuh korban terhimpit, dan nyawanya tak sempat tertolong meski rekan-rekan kerja berusaha memberikan pertolongan.

Kejadian ini memantik reaksi berbagai pihak, termasuk dari Jaringan Advokasi Rakyat (Jangkar) Sulawesi Tenggara. Ketua Jangkar Sultra, Juraidin, menilai kecelakaan itu sebagai bukti lemahnya penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh perusahaan.

“Ini bukan kecelakaan biasa. Ini adalah bukti nyata bahwa sistem keselamatan kerja di PT IPIP patut dipertanyakan. Satu nyawa melayang, dan itu tidak bisa dianggap sepele,” jelasnya, Kamis (17/4/2025).

Ia menegaskan bahwa perusahaan seharusnya memiliki prosedur operasi standar (SOP) yang jelas dan ketat, terutama dalam aktivitas berisiko tinggi seperti bongkar muat material.

“Perusahaan seharusnya sudah mengantisipasi potensi risiko dengan mengatur jadwal dumping, memastikan jarak aman antar kendaraan, dan membekali pekerja dengan pelatihan serta alat keselamatan yang memadai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Juraidin juga menyoroti aspek hukum dalam kasus ini. Menurutnya, perusahaan dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif jika terbukti lalai menerapkan sistem K3 secara menyeluruh.

“Setiap pemberi kerja wajib menerapkan sistem manajemen K3, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jika kelalaian ini terbukti menyebabkan kematian, maka jelas ada konsekuensi hukum,” paparnya.

Ia merujuk pada Pasal 190 ayat 2 undang-undang yang sama, yang menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap norma keselamatan kerja dapat dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional.

“Menghilangkan nyawa seseorang karena kelalaian dalam operasional itu bukan hal kecil. Maka dari itu, kami mendesak agar seluruh aktivitas perusahaan dihentikan sementara waktu untuk evaluasi total,” tambahnya.

Selain menyoroti perusahaan, Juraidin juga mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra untuk turun tangan secara aktif dalam mengusut tuntas insiden tersebut. Menurutnya, ketegasan otoritas menjadi kunci agar kejadian serupa tidak berulang.

“Disnakertrans harus cepat dan tegas. Kalau terbukti ada pelanggaran, jangan ragu untuk memberikan sanksi. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal menyelamatkan nyawa-nyawa pekerja lain di masa depan,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan terkait insiden tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement