SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politik

Tetapkan DCT, KPU Sultra Coret Bacaleg Gerindra dan PKS

PSX 20231103 210509

Ketua KPU Sultra, Asril saat memberikan keterangan di ruangannya, Jumat (3/11/2023). Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencoret dua nama bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Sultra dari partai Gerindra dan PKS.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Sultra, Asril. Dijelaskannya bahwa ke dua Bacaleg tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pileg 2024 mendatang.

“Dari hasil pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) kami men-TMS kan dua nama bacaleg karena tidak memehuni syarat pencalonan,” paparnya, Jumat, (3/11) malam.

Data bacaleg Daftar Calon Sementara (DCS) berjumlah 693 orang, namun karena dua sudah di coret karena TMS, kini jumlah bacaleg yang masuk dan ditetapkan ke dalam DCT berjumlah 691 orang.

“Nama-nama yang ditetapkan ini akan mengikuti kontestasi pemilu 2024 untuk 45 kursi DPRD Sultra,” ungkapnya.

Sementara itu, Kordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Sultra, Hazamuddin menambahkan Bacaleg yang di coret satu dari PKS masih menjabat sebagai Direktur Utama di salah satu perusahaan daerah Kota Kendari.

“Saat ditetili dan adanya laporan di bawaslu bahwa caleg itu masih menjabat pimpinan di perumda,” jelasnya.

Sedangkan dari Partai Gerindra, Bacaleg yang dicoret merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang pernah menjalani hukuman diatas 5 tahun.

“Saat mendaftar Baceleg Gerindra itu tidak memasukkan keterangan sebagai mantan napi,” ungkapnya.

“Bacaleg dari Gerindra itu tidak memasukkan tiga syarat dokumen sebagai mantan napi. Karena pada saat mendaftar juga tidak menyampaikan ke KPU,” tandasnya.

Laporan: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement