SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangguhkan, Kuasa Hukum Minta Polisi Transparan

Andri 22
Kuasa Hukum Andri Darmawan tengah bersama keluarga korban pencabulan saat mempertanyakan Polresta Kendari transparan dalam penangguhan tersangka, Minggu (5/7/2026). Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Keputusan penyidik Polresta Kendari menangguhkan penahanan AYP (42), vokalis grup band Rockafada yang berstatus tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, memicu protes dari pihak korban.

AYP sebelumnya mendapat penangguhan penahanan dengan status wajib lapor setelah penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatannya. Tersangka disebut mengidap Tuberkulosis (TBC), penyakit menular yang menjadi salah satu dasar penyidik mengabulkan permohonan penangguhan.

Namun, Kuasa Hukum Korban, Andri Darmawan, mempertanyakan dasar pertimbangan tersebut. Berdasarkan keterangan ibu korban yang diterimanya, tersangka selama ini tidak pernah diketahui memiliki riwayat penyakit TBC maupun menjalani pengobatan secara rutin.

“Menurut keterangan ibu korban, selama ini tidak pernah ada riwayat sakit seperti itu. Baru pada 3 Juli dia dirawat di puskesmas. Itu yang menjadi pertanyaan kami. Kalau memang sudah lama mengidap TBC, tentu ada rekam medis dan riwayat pengobatannya,” jelasnya, Minggu (5/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Andri mengatakan penyakit tidak bisa dilepaskan dari rekam medis yang dapat ditelusuri. Karena itu, ia menilai alasan kesehatan yang muncul bersamaan dengan proses penangguhan penahanan patut dipertanyakan.

“Kami mempertanyakan mengapa alasan sakit itu baru muncul setelah ada proses penangguhan penahanan. Kalau memang sudah lama sakit, tentu ada rekam medis yang bisa menjelaskan kondisi tersebut. Itu yang menurut kami perlu dibuka secara transparan,” tegasnya.

Selain mempertanyakan alasan medis, Andri mengaku khawatir terhadap kondisi psikologis korban setelah tersangka tidak lagi menjalani penahanan. Menurutnya, keputusan tersebut berpotensi menimbulkan rasa takut dan trauma yang lebih dalam bagi korban maupun keluarganya.

“Korban dan keluarganya saat ini hidup dalam kekhawatiran. Mereka takut terjadi intimidasi atau tindakan lain yang dapat mengganggu proses hukum maupun pemulihan psikologis korban,” ungkapnya.

Atas dasar itu, pihak korban meminta Polresta Kendari mengevaluasi kembali keputusan penangguhan penahanan terhadap AYP. Menurut Andri, perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas dalam penanganan perkara.

“Kami meminta Polresta Kendari meninjau ulang dan mencabut penangguhan penahanan tersebut. Menurut kami, kepentingan perlindungan korban juga harus menjadi pertimbangan utama agar proses hukum berjalan secara adil dan memberikan rasa aman bagi korban,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement