SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Dipastikan Tidak Mengidap TBC

Ayp
AYP tersangka pencabulan anak di bawah umur dipastikan tidak mengidap penyakit TBC, Senin (6/7/2026). Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Puskesmas Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) buka suara terkait AYP (42) tersangka kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang mengidap penyakit TBC.

Kepala Puskesmas Ranomeeto, Dadang Lameuru menjelaskan, bahwa tersangka atau pasien bersangkutan tidak dalam kondisi mengidap penyakit TBC.

“Bukan TBC, masuk UGD keluhan muntah, gangguan lambung,” jelasnya kepada awak media ini saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Senin (6/7/2026).

Bahkan tambah dia, kesehatan tersangka telah membaik, dan telah dipulangkan dari Puskesmas Ranomeeto.

“Sudah pulang kemarin, kondisi baik,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Kendari menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur inisial AYP (42).

Alasan Polresta Kendari menangguhkan penahanan tersangka, setelah tersangka mengidap penyakit tuberkulosis atau TBC berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement