SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Terjerat Dugaan Korupsi Rp900 Juta, Staf Ahli Bupati Muna Diciduk Jaksa

Muna
Dua staf Bupati Muna saat ditangkap Jaksa. Foto Arsya

MUNA, TERASSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali mengungkap praktik korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan. Kali ini, Staf Ahli Bupati Muna, Tasrim Darjo, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan, bersama Kasubag Keuangan dan Pengelolaan Aset Dinkes, Aziz, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan.

Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi tahun anggaran 2023–2024 di UPTD Puskesmas Lohia. Dari hasil penyidikan, perbuatan mereka ditaksir menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp900 juta

Kepala Kejari Muna, Robin Abdi Ketaren, melalui Kasi Intel, Hamrullah menegaskan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya sudah menyeret Kepala UPTD Puskesmas Lohia, Wa Ode Muliastuti, dan bendahara puskesmas, Uniati. Keduanya kini sudah berstatus narapidana dengan vonis masing-masing 4 tahun dan 1,5 tahun penjara.

“Tasrim Darjo dan Aziz terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BOK dan JKN Kapitasi Puskesmas Lohia. Perbuatan mereka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp900 juta lebih,” tegas Hamrullah, Senin (8/9/2025).

Hamrullah menambahkan, kedua pejabat tersebut dijerat dengan Pasal 2 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 8 September hingga 27 September 2025 di Rutan Kelas IIB Raha,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement