SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Terdakwa Tipikor Pembangunan Jembatan Cirauci II Divonis Tiga Tahun Penjara dan Denda Seratus Juta Rupiah

IMG 20240725 WA0082
Majelis Hakim PN Kendari yang dipimpin langsung Andi Edy Fiata saat membacakan putusan terhadap terdakwa tipikor pembangunan jembatan cirauci II di Butur. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM- Penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pembangunan jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara, telah sampai tahap pembacaan putusan, Kamis (25/7/2024).

Pembangunan jembatan dimaksud, dengan pagu anggaran sebesar Rp2.130.680.000, yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun Anggaran 2021.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sultra, Dody mengatakan, perkara Tipikor jembatan Cirauci telah sampai pada tahap pembacaan putusan terhadap dua terdakwa di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA (Tipulu).

Adapun isi putusan tersebut, pada Selasa 23 Juli 2024 sebagai berikut:

1. Para terdakwa terbukti bersalah melakukan Tipikor, secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

2. Terdakwa Rahmat Bin La Lumba diputus pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp100.000.000 subisidiair tiga bulan kurungan.

3. Terdakwa Terang Ukoras Sembiring Bin Rahmat Sembiring, diputus pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp100.000.000  subisidiair tiga bulan kurungan.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement