SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terbukti Melakukan Perintagan Penyidikan Blok Mandiodo, Amelia Dihukum 3 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta

IMG 20240919 WA0062

Terpidana kasus perintangan penyidikan blok Mandiodo, Amelia Sabara tengah usai dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta. Foto Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement