SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Terbukti Bersalah, Mantan Walikota dan Syarif Maulana Divonis Satu Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

IMG 20230823 WA0197 356996259
Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, bersama Syarif Maulana telah dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian izin kepada PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dody. Dikatakannya bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin PT MUI, kedua terdakwa divonis satu tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp50 juta.

Perlu diketahui tambah Dody kasus ini berawal dari pemberian izin operasional yang diduga dilakukan dengan cara melanggar prosedur, sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Tindak pidana korupsi tersebut melibatkan penyalahgunaan wewenang selama masa jabatan Sulkarnain Kadir sebagai Wali Kota Kendari,” jelasnya, Rabu (23/10/2024).

Berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang diajukan, Mahkamah Agung menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum.

“Dengan demikian keduanya divonis satu penjara dan denda rp50 juta” jelasnya.

Dalam kesempatan itu Dody menjelaskan setelah menerima putusan resmi Mahkamah Agung tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan akan segera melaksanakan eksekusi terhadap kedua terdakwa.

“Eksekusi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku setelah seluruh proses administrasi terkait putusan Mahkamah Agung tersebut selesai,” paparnya.

Dody memastikan bahwa pihaknya akan bergerak cepat dan memastikan eksekusi berjalan lancar.

“Kami sudah menerima putusan Mahkamah Agung yang menyatakan kedua terdakwa bersalah. Kejaksaan akan segera mengeksekusi putusan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menjalankan setiap putusan hukum dengan adil dan transparan,” jelasnya.

Kasus ini menjadi bukti komitmen lembaga penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.

“Kami akan terus mendukung penegakan hukum yang bersih dan transparan. Korupsi merusak kepercayaan publik dan menghancurkan fondasi pembangunan daerah. Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat lainnya untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepada mereka,” tandas Dody.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement