KOLAKA, TERASSULTRA.COM – Aktivitas tambang nikel diduga kembali menggerus Pulau Laburoko, pulau kecil seluas 42 hektare di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dugaan itu memicu kecaman publik setelah beredar video yang memperlihatkan kondisi daratan pulau yang disebut mengalami kerusakan.
Video berdurasi 39 detik yang diunggah akun Instagram @suarahijausultra menampilkan hamparan lahan terbuka dan sedimentasi di wilayah pesisir. Dalam narasinya, akun tersebut menuding aktivitas tambang kembali berlangsung di pulau kecil itu.
“Tanah dikupas, vegetasi hilang, dan sedimen tambang mengalir ke laut. Air yang dulu jernih berubah keruh, merusak terumbu karang dan menurunkan hasil tangkapan nelayan,” tulis akun tersebut dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).
Pulau Laburoko selama ini dikenal sebagai pulau kecil yang berfungsi sebagai penyangga ekosistem pesisir Kolaka. Luasnya yang terbatas membuat pulau ini memiliki daya dukung lingkungan yang rapuh. Ekosistemnya bergantung pada keseimbangan terumbu karang, perairan dangkal, vegetasi pantai, dan garis pesisir yang sensitif terhadap perubahan bentang alam.
Sejumlah warga menyayangkan jika aktivitas tambang kembali terjadi.
“Kalau benar ada penambangan lagi, ini sangat berbahaya. Pulau kecil seperti itu tidak akan mampu menahan dampaknya dalam jangka panjang,” tegas seorang nelayan di Wolo yang meminta namanya tidak disebutkan.
Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, di pulau tersebut pernah terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Duta Indonusa pada 2010. Izin itu tercatat berakhir pada April 2020. Hingga kini belum ada penjelasan resmi apakah terdapat izin baru atau bentuk aktivitas lain yang sah secara hukum di lokasi tersebut.
Belum ada keterangan dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah terkait dugaan aktivitas terbaru itu. Jika aktivitas pertambangan kembali berlangsung tanpa izin, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Media ini masih berupaya meminta klarifikasi dari Dinas ESDM Sultra, Pemerintah Kabupaten Kolaka, serta pihak perusahaan yang namanya tercatat pernah mengantongi izin di wilayah tersebut.
Penulis: Arsya


















Komentar